Minggu, November 24, 2024
spot_img
BerandaNasionalKejari Banda Aceh Panggil 13 Perusahaan Menunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Kejari Banda Aceh Panggil 13 Perusahaan Menunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh telah memanggil 13 perusahaan yang menunggak pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan selama lebih dari enam bulan.

Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari penyerahan Surat Kuasa Khusus (SKK) oleh BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh.

Kepala Kejari Banda Aceh, Suhendri, menjelaskan bahwa pemanggilan ini bertujuan untuk mengonfirmasi alasan keterlambatan pembayaran dan memverifikasi data upah serta jumlah pekerja yang dilaporkan oleh perusahaan-perusahaan tersebut. Suhendri menegaskan pentingnya transparansi dalam data tenaga kerja dan upah untuk melindungi hak-hak pekerja.

“Kami memanggil 13 perusahaan ini berdasarkan SKK dari BPJS Ketenagakerjaan. Ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memperkuat program jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021,” ujar Suhendri pada Rabu (7/8/2024).

Jika ditemukan indikasi penggelapan dana, di mana iuran telah dipotong tetapi tidak disetorkan ke BPJS Ketenagakerjaan, pihaknya tidak akan ragu untuk mengambil tindakan hukum.

Kasi Datun Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Dr. Feri Ichsan Karunia, menambahkan bahwa pihaknya mengutamakan pendekatan persuasif dalam menyelesaikan masalah ini.

“Kami berharap perusahaan-perusahaan ini dapat terbuka mengenai data upah dan tenaga kerja mereka,” katanya.

Feri juga berharap pemanggilan ini akan membantu perusahaan untuk berkembang secara finansial sambil tetap memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerjanya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh, Iqbal, mengingatkan bahwa tunggakan iuran dapat menghambat pelayanan kepada pekerja yang mengalami kecelakaan kerja. Pendaftaran yang tertib penting untuk ketahanan finansial perusahaan serta memberikan manfaat seperti beasiswa untuk anak-anak pekerja yang meninggal akibat kecelakaan kerja.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh pegawai Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Aceh, perwakilan Polda Aceh, dan beberapa Jaksa Pengacara Negara (JPN). (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER