Minggu, September 8, 2024
BerandaKejaksaan Tahan Wakil Ketua DPRD Nagan Raya

Kejaksaan Tahan Wakil Ketua DPRD Nagan Raya

Calang (Waspada Aceh) – Samsuardi alias “Juragan”, Wakil Ketua DPRK Nagan Raya, ditahan Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Aceh, Jumat hari ini (5/7/2019).

Hakim Pengadilan Negeri Meulaboh sebelumnya telah menjatuhkan vonis kepada Juragan, dan menyatakan bahwa dia terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menggerakkan orang lain melakukan pengrusakan lahan masyarakat di Puloe Ie, Nagan Raya.

“Saat ini kami melakukan eksekusi atas terpidana Samsuardi alias Juragan Bin M. Daud yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua DPR Kabupaten Nagan Raya dengan kasus terpidana umum,” tutur Sri Kuncoro, Kepala Kejaksaan Negeri Nagan Raya, kepada waspadaaceh.com di halaman Lapas Calang, Jumat (5/7/2019).

Kepala Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Sri Kuncoro, saat memberikan keterangan kepada wartawan di halaman Lapas Calang, Jumat (5/7/2019).(Foto/zammil).

Kemudian, lanjutnya, terpidana melakukan upaya Banding dan Kasasi. Oleh Mahkamah Agung dia dipidana penjara selama 1 tahun terhitung sejak hari ini.

“Kasus ini sebenarnya sudah turun pada tahun 2018 lalu, cuma pada waktu itu Pengadilan Negeri Meulaboh yang menyidangkan, sempat salah pengetikan petikan keputusan sehingga berkasnya dikembalikan ke Mahkamah Agung,” tutur Sri.

“Kemudian baru turun ke kami pada bulan Mei 2019, dan kami disposisikan kepada Kasi Pidana Umum untuk secepatnya melakukan eksekusi.”

“Kami melayangkan pemanggilan pertama pada akhir bulan Mei, namun beliau tidak datang, tidak ada alasan apa pun atau surat apa pun kepada kami,” lanjutnya.

Kemudian, tambah Kajari Nagan Raya, mereka mengeluarkan surat panggilan kedua dengar nomor surat B7471.29KAUH.364 tanggal 13 Juni 2019 untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung tersebut pada tanggal 20 Juni 2019. Tetapi pada tanggal tersebut juga terpidana tidak datang dan tanpa ada penjelasan apa pun.

“Kita mendapat kabar dari Polres bahwa terpidana siap dieksekusi pada tanggal 5 Juli 2019. Nah hari ini adalah tanggal tersebut,” pungkasnya.

Terpidana, terang Kajari, meminta agar penahanannya dilakukan di Lapas Calang, dengan alasan keluarga yang bersangkutan berada di Aceh Jaya.

“Atas permintaan tersebut kami menyerahkan terpidana untuk menjalani masa tahanannya di Lapas Calang,” imbuh Sri

Sementara itu, Kepala Cabang Rutan LP Calang, Katimin, yang dijumpai wartawan di kantornya membenarkan terpidana Samsuardi saat ini sudah ditahan di Lapas Calang sejak hari ini (Jumat).

“Kami kan hanya menerima, dan sekarang yang bersangkutan sudah bergabung di dalam Lapas dengan warga binaan lainnya,” ujarnya. (zammil)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER