Jumat, Januari 3, 2025
spot_img
BerandaKebakaran Sumur Minyak, BPMA Beharap Regulasi Pemerintah Tetap Memihak ke Rakyat

Kebakaran Sumur Minyak, BPMA Beharap Regulasi Pemerintah Tetap Memihak ke Rakyat

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Terkait insiden meledaknya sumur minyak di Desa Mata Ie, Kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur, Jumat malam (11/3/2022), Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) berharap pemerintah mengeluarkan regulasi yang tetap memihak kepada rakyat.

Berdasarkan pantauan Waspadaaceh.com, melalui siaran langsung Humas BPMA, Deputi Dukungan Bisnis BPMA, Afrul Wahyuni, mengatakan, peristiwa meledaknya sumur minyak di Aceh Timur merupakan insiden yang tidak diharapkan dan menjadi dilema bagi pemerintah sendiri.

“Ketika masyarakat berusaha dengan caranya untuk memenuhi kebutuhan hidup melalui kegiatan eksplorasi migas secara tradisional, ada beberapa efek yang bisa timbul. Salah satunya efek negatif yaitu isu keselamatan dan lingkungan. Tetapi pada satu sisi lain, sudah menjadi pendapatan bagi ribuan masyarakat di Kecamatan Ranto Peureulak,” jelas Afrul.

Dari kejadian itu, dia berharap kepada pemerintah untuk mengeluarkan regulasi yang berpihak kepada masyarakat. Bebijakan tanpa mengesampingkan nafkah dari ribuan masyarakat yang sudah hidup dari pekerjaan itu. Tapi dengan catatan tetap mengedepankan keselamatan dan lingkungan.

“Mudah-mudahan kita bisa berperan aktif dalam mengakumulasikan regulasi tersebut. Regulasi ini juga sudah pernah dibahas sebelumnya, tetapi sampai hari ini belum ada conclusion (kesimpulan) yang cukup bisa didapatkan,” ucapnya.

Kendati demikian, kata Afrul, dari pemerintah provinsi, pemerintah daerah Aceh Timur dan juga DPRA telah memberikan banyak dukungan serta sudah memformulasikan qanun migas. Afrul berharap dalam tahun ini juga qanun migas bisa selesai, sehingga bisa memberikan solusi atas kegiatan illegal drilling (pengeboran sumur minyak ilegal) yang ada di Aceh khususnya.

“Mudah-mudahan dengan adanya PP No.23 tentang pengelolaan bersama, kemudian ada kewenangan dari Pemerintah Aceh dan dari DPRA, qanun migas ini bisa diterapkan untuk kegiatan illegal driling, sehingga bisa memberikan manfaat untuk rakyat dan untuk daerah Aceh sendiri,” tutupnya. (Kia Rukiah)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER