Senin, April 29, 2024
Google search engine
BerandaAcehKasus Tewasnya Pria Medan, Haji Uma Ajukan Penangguhan Penahanan untuk Pedagang Mie...

Kasus Tewasnya Pria Medan, Haji Uma Ajukan Penangguhan Penahanan untuk Pedagang Mie Aceh

Lhokseumawe (Waspada Aceh) – Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman sapaan akrab Haji Uma, mengajukan permohonan penangguhan penahanan bagi tiga pedagang mie Aceh di Medan.

Pengajuan penangguhan penahanan itu terkait dengan kasus tewasnya Abadi Bangun, di Delicous Café/Mie Aceh di Pasar Baru Medan, beberapa waktu lalu.

Surat permohonan penangguhan tahanan itu sendiri diantar langsung oleh Haji Uma didampingi Safrizal (Toke Dan), pengusaha muda Lhokseumawe, kepada keluarga Mahyudi pada Sabtu 8 Februari 2020 di Medan, dan diteruskan ke Kapolrestabes Medan.

Anggota DPD RI asal Aceh itu dalam rilisnya yang diterima Waspadaaceh.com mengatakan, surat permohonan telah diajukan kepada Kapolrestabes Medan, perihal: Permohonan Penangguhan Penahanan atas nama Mahyudi, 38, Mursalin, 32 dan Agussalim, 32, yang ditandatanganinya pada 5 Februari 2020.

“Kita berharap Kapolrestabes Medan dapat mengabulkan permohonan penangguhan penahanan ketiga warga Aceh tersebut, agar bisa berkumpul kembali dengan keluarga masing-masing mengingat anak-anak mereka masih sangat kecil,” terang Haji Uma, Selasa (11/2/2020).

Haji Uma menyebutkan, walaupun surat Permohonan Penangguhan Penahanan sudah diajukan kepada Kapolrestabes Medan, namun pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang dilaksanakan oleh Polrestabes Medan.

“Saya mengarapkan kepada majelis hakim dapat membebaskan ketiga warga Aceh tersebut mengingat kasus yang menimpa Mahyudi dkk, hingga menyebabkan tewasnya korban, karena saat itu Muhyudi melakukan pembelaan diri, dan melaksanakan tanggung jawabnya sebagai pengelola usaha mie Aceh serta tanggung jawabnya melindungi para pekerja,” pungkasnya. (riri)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER