Sabtu, Juli 27, 2024
Google search engine
BerandaKasus RSUD Langsa Berbiaya Rp85 Miliar Segera Masuk Persidangan

Kasus RSUD Langsa Berbiaya Rp85 Miliar Segera Masuk Persidangan

Medan (Waspada Aceh) – Kepala Kantor Perwakilan (Kakanwil) Komisi Pengawasan dan Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah I, Ramli Simanjuntak, menyatakan bahwa kasus pembangunan pusat rujukan RSUD Langsa akan segera memasuki persidangan.

“Kasusnya sudah terindikasi kuat. Sudah masuk pemeriksaan pendahuluan lanjutan persidangan. Tidak lama lagi, sekitar dua pekan lagi akan mulai sidang pertama,” kata Ramli kepada waspadaaceh.com di Medan, Rabu (11/2/2020).

Mengenai jadwal sidang, Ramli belum bisa memastikan. Karena masih berproses hingga kini dan segera dilakukan pemanggilan saksi.

“Saksi pasti dipanggil dalam persidangan nanti. Saat ini sedang proses semua,” ujarnya.

Sebagai informasi, KPPU Wilayah I mengendus adanya praktik persekongkolan tender pembangunan (Pusat Rujukan) RSU Regional Langsa yang bersumber APBD Provinsi Aceh melalui Dinas Kesehatan Aceh. Mega proyek dengan total senilai Rp85 miliar itu dari anggaran APBD Aceh 2016 hingga 2018.

KPPU mengendus proyek ini dikuasai oleh satu orang namun menggunakan perusahaan yang berbeda-beda. Perusahaannya berbeda-beda tapi diduga terikat dengan sistem pinjam perusahaan dan pembagian fee jasa pinjam.

Ramli menuturkan dari laporan awal mengenai adanya persekongkolan tender ini, pihaknya langsung melakukan pengumpulan data, bukti dan analisis. Hasilnya, pihaknya menemukan indikasi kuat mengarah persekongkolan terjadi.

“Karena dari awal, sudah kita telusuri itu. Indikasi kuat sudah mengarah kesana. Lanjut sampai tahap penyelidikan dan sekarang akan masuk tahap persidangan,” ungkapnya.

Dia menuturkan dalam persidangan nantinya, persekongkolan tersebut akan dibuktikan. Ramli juga menegaskan kepada masyarakat khususnya di wilayah Aceh untuk tidak segan melaporkan adanya persekongkolan tender ke KPPU.

“Silahkan laporkan langsung kepada kita. Sertakan identitas pelapor dan nomor yang dapat dihubungi. Termasuk bukti awal yang mengindikasikan adanya praktik curang. Identitas pelapor dijamin dilindungi dan dirahasiakan. Silahkan laporkan melalui email kita di kpd_medan@kppu.go.id / kanwil1@kppu.go.id,” tegasnya.(sulaiman achmad)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER