Sabtu, Mei 4, 2024
Google search engine
BerandaAcehKasus Dana Desa di Agara Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh 

Kasus Dana Desa di Agara Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh 

Kutacane (Waspada Aceh) – Kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Terutung Kute, Kecamatan Darul Hasanah, Aceh Tenggara (Agara), dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh.

Kepala Kejaksaan Negeri Agara, Syaifullah, melalui Kasi Pidsus Dedet Darmadi, Selasa (20/9/2022), mengatakan kasus korupsi dana desa Terutung Kute tahun anggaran 2021, sudah dilimpahkan ke PN Tipikor Banda Aceh, sekira pukul 10.00 WIB, Selasa pagi (20/9/2022).

Untuk gelar sidang pertama akan berlangsung pada Jumat 7 Oktober 2022, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum, dilaksanakan secara virtual atau online

“Tersangka S, masih berada dalam Lapas Kelas II B Kutacane, telah jadi tahanan pihak Pengadilan Tipikor,” katanya.

Dia menjelaskan, kasus dugaan korupsi Dana Desa anggaran 2021, oleh tersangka S, yang saat itu menjabat sebagai Pj Kepala Desa, ditemukan kerugian negara sebesar Rp236 juta. Angka kerugian itu dari hasil audit oleh auditor Inspektorat, jelasnya.

Selain temuan dari auditor Inspektorat, kata dia,  tim penyidik kejaksaan menemukan perkara penggunaan dana tidak sesuai peraturan, bahkan ada kegiatan terindikasi fiktif, sebut Dedet. (Samsuri)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER