Senin, Mei 6, 2024
Google search engine
BerandaAcehKasus Air PDAM, Majelis Hakim Lhokseumawe dan JPN Datangi Rumah Tergugat

Kasus Air PDAM, Majelis Hakim Lhokseumawe dan JPN Datangi Rumah Tergugat

Lhokseumawe (Waspada Aceh) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe bersama Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Kamis siang (5/11/20202), harus mendatang rumah dan tempat usaha salah satu palanggan PDAM Tirta Mon Pase, Aceh Utara, yang menjadi tergugat dalam kasus pengambilan air secara tidak sah.

Kedatangan hakim bersama JPN serta petugas Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mon Pase, Aceh Utara, untuk melihat kondisi pabrik pengolahan tempe milik tergugar MA, warga Desa Uteun Bayi, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe.

MA digugat perdata oleh pihak PDAM Tirta Mon Pase melalui JPN Kejari Aceh Utara, atas dugaan menggunakan air tidak resmi selama 25 bulan untuk usaha pembuatan tempe. Akibatnya PDAM mengalami kerugian dengan perkiraan mencapai Rp95 juta lebih.

Sementara sebelum hakim dan JPN mendatangi rumah dan usaha MA, terlebih dahulu menggelar sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari petugas PDAM Tirta Mon Pase. Sidang itu dipimpin hakim Sulaiman didampingi dua hakim anggota, M Yusuf dan Mukhtari. Sedangkan dari JPN Kejari Aceh Utara dihadiri Simon.

Ketua Majelis Hakim, Sulaiman, mengatakan menggelar sidang ke lokasi, agar bisa menanyakan langsung kepada saksi (petugas PDAM) untuk menunjukkan lokasi pemotongan pipa.

“Kami sudah memanggil tergugat tiga kali tapi tidak hadir, kemudian majelis melanjutkan proses sidang dan dia tidak menggunakan haknya,” ujar Hakim.

Sementara itu JPN Kejari Aceh Utara, Simon, menyebutkan pihaknya telah melakukan upaya damai, tapi tergugat tidak bersedia hadir, sehingga digelar pemeriksaan tempat. Namun sayang yang bersangkutan tidak ada di lokasi,

“Kita sudah diberikan kuasa oleh pihak PDAM Tirta Mon Pasee, namun karena tergugat tidak mau menghadiri mediasi, maka kita bawa kasus ini ke pengadilan. Sedangkan kurun waktu untuk membayar denda, nantinya akan diputuskan oleh majelis hakim,” pungkasnya. (Syaiful)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER