“Benar hasil pengembangan terhadap tersangka yang sudah diamankan sebelumnya,” kata Kapolres Tanah Karo, AKBP Benny Hutajulu, kepada wartawan, Jumat (10/1/2020).
Kapolres mengungkapkan, Iptu SS diamanakan setelah sebelumnya pihak Polres mengamankan tiga orang pengedar narkoba, DK, GB, dan JT. Ketiganya ditangkap di sebuah warung di sekitar jembatan Kambing, Kecamatan Payung, Karo.
AKBP Benny Hutajulu menambahkan, Kapolsek tersebut diamankan pada Sabtu (28/12/2019), setelah sebelumnya polisi mengamankan tersangka DK. Kapolres mengatakan, saat ini proses hukum terhadap oknum Kapolsek itu sudah dilimpahkan ke Ditresnarkoba dan Bidpropam Polda Sumut.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja saat dikonfirmasi juga membenarkan penangkapan tersebut. “Ya benar. Saat ini masih diproses di Propam Sumut,” sebutnya.
Kata Kabid Humas, penindakan terhadap oknum-oknum yang terlibat narkoba merupakan bentuk keseriusan Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin untuk menindak para pelaku narkoba termasuk di lingkungan kepolisian sendiri. (sulaiman achmad)