Simeulue (Waspada Aceh) – Kapolres Simeulue, AKBP Agung Surya Prabowo, mengatakan, Senin (9/3/2020), tidak ada ampun bagi siapa pun yang terlibat dalam kasus Narkoba.
Agung Surya dalam jumpa pers di Mapolres Simeulue, menegaskan bahwa pihaknya sedang memproses seorang mantan anggota Polisi berinisial FS, 43, yang baru-baru ini ditangkap setelah kedapatan menyimpan Narkoba jenis sabu. Penangkapan itu setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat.
Kemudian tim Sat Red Narkoba melakukan penggeledahan di rumah tersangka pada Kamis 5 Maret 2020 dan di belakang rumah tersangka ditemukan barang haram itu.
Selain sabu, petugas menyita juga satu unit handphone, pipet, satu buah dompet dan satu lembar kain.
Tersangka ditangkap Sat Res Narkoba Polres Simeulue, dan dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 49,88 gram, ditaksir senilai Rp25 juta.
Hasil penyelidikan, barang haram narkotika jenis sabu didatangkan dari luar Pulau Simeulue dengan menggunakan tranportasi laut, sedangkan pemasoknya sedang diburu.
Kata Kapolres, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tetang narkotika. (rahmad)