Medan (Waspada Aceh) – Dalam aturan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 443.2/9872 tentang PPKM Level 2, kapasitas pengunjung bioskop di Medan kini dibolehkan 70%. Selain itu, untuk sarana restoran di dalam bioskop juga sudah dibolehkan beroperasi.
Sebelumnya, bioskop dibolehkan beroperasi dengan kapasitas pengunjung 50% dan fasilitas makan/minum atau restoran di bioskop dilarang beroperasi sementara waktu. Pengunjung yang masuk juga wajib vaksin tahap 2.
Namun, setelah adanya aturan baru ketentuan ini berubah. Dalam aturan baru SE Wali Kota Nomor 443.2/9872 tentang PPKM Level 2 ini yang berlaku sejak 19 Oktober sampai 08 November 2021. Diterangkan bahwa bioskop sudah boleh menerima pengunjung paling banyak 70%.
Selain itu, dalam aturan itu juga diatur bahwa sarana makan/minum atau restoran di dalam bioskop sudah boleh beroperasi namun dengan pembatasan. Pembatasan itu berupa pengunjung maksimal 50% atau 2 orang per meja dari kapasitas 4 orang. Sebelumnya, hal ini masih dilarang.
Pengunjung yang akan masuk ke dalam areal bioskop juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan ketentuan pengunjung kategori hijau yang boleh masuk. Untuk pengunjung kuning tidak dibolehkan. Namun, untuk anak usia 12 tahun masih dilarang masuk ke areal bioskop.
Ketentuan ini tentu mendapat sambutan positif dari masyarakat maupun pecinta film layar lebar. Karena adanya pelonggaran aturan, namun masih dibatasi anak usia dibawah 12 tahun belum boleh masuk.
“Sayang sekali sebenarnya. Apalagi ada film anak-anak baru tentang agama. Nusa dan Rara, itu film kartun baru asli karya anak Indonesia mau keluar di bioskop. Sayang kan, kalau anak-anak masih dilarang ke bioskop,” kata Retno Cahyo kepada waspadaaceh.com di Plaza Medan Fair, Senin (25/10/2021).
Dia mengaku anaknya sudah sangat ingin untuk menonton di bioskop apalagi sejak pandemi bioskop sama sekali ditutup dan tidak beroperasi. Dia berharap pemerintah sudah bisa mempertimbangkan hal ini.
Ditempat terpisah, Plt Kasatpol PP Kota Medan Rakhmat Harahap menjelaskan masih adanya pembatasan pengunjung khususnya anak dibawah 12 tahun. Namun, memang untuk tingkat kunjungan penonton sudah dibolehkan sebanyak 70%.
“Masih belum bisa. Karena masih ada pembatasan. Kita kan sifatnya hanya melaksanakan dan meneruskan aturan dari paling atas yakni Mendagri dan Pergubsu. Kita hanya melaksanakan teknis. Salah satunya membolehkan atau tidak bioskop buka. Tapi kalau aturan volume pengunjung itu mengikuti aturan turunan dari atas,” tegasnya. (sulaiman achmad)