Rabu, Mei 22, 2024
Google search engine
BerandaKapal Pesiar Asing Masuk Aceh Tanpa Izin, 8 Paspor Ditahan

Kapal Pesiar Asing Masuk Aceh Tanpa Izin, 8 Paspor Ditahan

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh mengamankan 18 paspor asing milik awak kapal Super Yach La Datcha yang masuk ke perairan Aceh tanpa izin. Kapal itu berlayar dari Maladewa menuju Singapora.

Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Aceh Heni Yuwono di Banda Aceh, Senin (8/2/2021), mengatakan 18 paspor kru kapal pesiar asing tersebut ditahan karena masuk wilayah Indonesia tanpa izin. Kapal pesiar itu diamankan dalam operasi bersama dengan Angkatan Laut, Polairud, Imigrasi, Bea Cukai, Karantina Kesehatan Pelabuhan (KKP), BIN dan Intelkam Polda Aceh.

“Tim turun ke lapangan, melakukan pemantauan melalui drone. Mereka tidak menghidupkan automatic identifaction system (AIS) dengan alasan rusak. Kemudian tidak mengibarkan bendera kebangsaan Indonesia saat melintas,” ungkap Heni Yuwono.

Sementara itu Kepala Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh Sjachril, menjelaskan bahwa kapal Super Yach La Datcha tersebut telah masuk ke wilayah Pulau Rusa sejak hari Jumat (5/2/21).

“Sebelumnya kapal pesiar tersebut berlabuh di sekitar pulau Rusa, Lhong, Aceh Besar. Kemudian ditarik ke perairan Ujong Pancu, Kecamatan Pekan Bada, Aceh Besar, atau berada 2-3 mil laut dari Pelabuhan Ulee Lheu Banda Aceh,” ungkap Sjachril.

“Saat ini 18 kru tersebut menjalani karantina selama 14 hari dan pemeriksaan kesehatan awak kapal oleh Karantina Kesehatan Pelabuhan (KKP) dan dilakukan pengawasan oleh pihak Angkatan Laut,” tambahnya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh Telmaizul mengatakan, saat ini saksi intelejen dan penindakan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh masih melakukan pendalaman lebih lanjut perihal temuan tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan awal yang telah dilakukan terhadap awak kapal asing, apabila ditemukan 2 alat bukti yang cukup, maka dapat dilakukan penyidikan tindak pidana keimigrasian,” ungkapnya.

Telmaizul menambahkan, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 113 UU No 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian, ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak 100 Juta rupiah.

“Serta dikenakan juga tindak pidana pasal 144 ayat 1 UU No 6 tahun 2011 tentang keimigrasian dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda 100 juta bagi penanggung jawab alat angkut yang masuk atau keluar wilayah Indonesia dengan alat angkutnya yang tidak melalui tempat pemeriksaan imigrasi.”

18 Kru tersebut terdiri 1 orang berasal dari Jerman yang merupakan kapten kapal, 9 orang berasal dari United Kingdom, 1 orang berasal dari Spanyol, 1 orang berasal dari Filiphina, 4 orang berasal dari Netherland, 1 orang berasal dari Belarusia, dan 1 orang dari Kanada.

Adapun data 18 orang sesuai manifest penumpang Kapal Super Yacth La Datcha George Town sebagai berikut :
1. Alexander Baronjan (Capt/Warga Jerma)
2. Georges Smith (Chief Officer/Warga U.K )
3. Matthew Kirton (2nd officer/Warga U.K.)
4. Lewis Myersallen (Lead Deckhand/Warga U.K.)
5. Joseph Stefan Williams (Deckhand/Warga U.K )
6. Tomas William Jewell (Chief Engineer/Warga U.K.)
7. Luke Bainbridge. (2nd engineer/Warga U.K)
8. Alaksandr Mikhalchuk. (ETO engineer/Warga Belarusia)
9. Jem Sylan Payne. (3rd engineer/ Warga U.K.)
10. Liam O’Brien (3rd engineer/Aarga U.K.)
11. Olivia Catherine Tew. (Purser/Warga U.K.)
12. Nicky Thomas Fredriks. (Chief steward/Warga Belanda)
13. Gabriel Salar Oja. (2nd steward/Warga Philipina)
14. Katrina Sonia D’artois broad (Stewardess/massuese/Warga Kanada )
15. Demi Yoka Nagel (stewardess/massuese/Warga Belanda)
16. Arturo Segundo Lope Gomez. (Head chef/Warga Spanyol )
17. Alex Trass. (Occasional worker/Warga Belanda)
18. Rudolf Nellissen (Occassional Worker/Warga Belanda/)

(Kia Rukiah)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER