Banda Aceh (Waspada Aceh) – Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, menunjuk Asisten II Sekretariat Daerah (Setda) Aceh, Junaidi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) menggantikan Iskandar Zulkarnain yang mengundurkan diri per tanggal 1 April 2022.
Sekretaris Dewan Kawasan Sabang (DKS), Makmur Ibrahim, mengatakan penunjukkan Plt BPKS dilakukan untuk mengisi kekosongan Kepala BPKS definitif yang telah mengundurkan diri.
“Alasannya, karena Kepala BPKS yang definitif mengundurkan diri, maka agar tidak terjadi kekosongan maka ditunjuklah Junaidi sebagai Plt BPKS,” kata Makmur sebagaimana dikutip dari KBA.ONE, Kamis (7/4/2022).
Makmur menjelaskan penunjukan Asisten II Setda Aceh, Junaidi sebagai Plt Kepala BPKS, didasarkan isi pasal 14 ayat 3, UU Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
“Asisten pemerintahan bisa ditunjuk sebagai Plt Kepala Badan oleh Gubernur, apabila Kepala Badan yang bersangkutan mengundurkan diri atau berhalangan tetap, sampai ada Kepala Badan yang definitif,” kata Makmur.
Untuk diketahui, Gubernur Nova merupakan Kepala Dewan Kawasan Sabang. Dewan Kawasan Sabang, terdiri atas tiga orang, satu orang kepala yaitu Gubernur Aceh dan dua anggota adalah Wali Kota Sabang dan Bupati Aceh Besar.
Salah satu tugas Kewenangan dari Kepala BPKS adalah mengangkat dan memberhentikan Kepala BPKS. Selain itu, juga berwenang menunjuk Plt Kepala BPKS, mengundurkan diri atau berhalangan tetap.
Sebelumnya, Nova Iriansyah, melantik manajemen baru Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS) untuk periode kerja tahun 2020-2025, Senin 31 Agustus 2020.
Pelantikan yang berlangsung di Aula Rumah Dinas Wakil Gubernur itu berdasarkan keputusan Gubernur Aceh selaku Ketua Dewan Kawasan Sabang Nomor 515/1408/2020 tentang pemberhentian dan pengangkatan manajemen BPKS periode 2020-2025.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS), Iskandar Zulkarnain, secara resmi menyatakan pengunduran diri di hadapan seluruh unsur manajemen dan pegawai BPKS. Pengunduran dirinya sebagai Kepala BPKS bukanlah karena ada masalah atau hal lainya namun karena sudah waktunya untuk meninggalkan BPKS. (**)