Jumat, April 26, 2024
Google search engine
BerandaJudi Online Makin Marak, MIT Aceh Minta Kominfo Blokir Situs dan Aplikasi...

Judi Online Makin Marak, MIT Aceh Minta Kominfo Blokir Situs dan Aplikasi Judi

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Masyarakat Informasi dan Teknologi (MIT) meminta Kementerian Komunikasi Informasi (Kominfo) untuk memblokir situs dan aplikasi judi online yang belakangan ini semakin marak.

Sekretaris Jenderal MIT Aceh, Twk Mohd Iqbal, Selasa (16/3/2021), mengatakan, sampai saat ini situs web dan aplikasi judi online masih tetap bisa diakses oleh netizen Indonesia.

Masyarakat Informasi dan Teknologi (MIT) mencatat ada ratusan situs dan aplikasi judi masih bebas diakses oleh pengguna internet. Bahkan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah mengeluarkan fatwa haram Judi Online sejak 2016 dan meminta pemerintah untuk memblokir dan menindak pelakunya.

“Kita menyayangkan respon Kominfo RI yang mengabaikan permintaan masyarakat Aceh untuk memblokir situs Judi Online. Berbeda dengan respon Kominfo RI menyikapi permintaan OJK untuk memblokir situs web Snack Video yang cepat direspon dan diblokir. Judi online adalah kejahatan besar, membiarkannya juga kejahatan,” sebut Twk Mohd Iqbal.

Hal ini, katanya, sangatlah miris karena judi selain merusak moral generasi muda juga menyia-nyiakan waktu. Padahal, kata dia, permainan judi terbukti secara tegas dilarang oleh Undang-Undang dengan dasar hukum yang sudah menumpuk dan dari sisi agama juga tegas diharamkan.

Judi Online di Banda Aceh Masih Marak

Tindakan tegas yang dilakukan oleh kepolisian Aceh Barat Daya (Abdya) menangkap dua pemuda pelaku game judi online chip Higgs Domino Scatter pada Sabtu (13/3/2021) patut diapresiasi dan dicontoh oleh kabupaten dan kota lainnya di Aceh.

Sementara itu penegakan hukum untuk kasus serupa di Banda Aceh masih lemah dan pemerintah terkesan membiarkan.

Judi adalah Kejahatan

Dalam pasal 1 UU 7/1974 menyatakan semua tindak pidana perjudian sebagai kejahatan.

Judi menurut UU ITE adalah diatur dalam pasal 27 ayat (2) UU ITE yang berbunyi: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi atau dokumen elektronik yang memilki muatan perjudian.

Sedangkan sanksi perjudian online menurut UU ITE diatur dalam pasal 45 ayat (2) UU 19/2016 yaitu: Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Sehingga pelaku judi online tersebut dapat dipidana berdasarkan Pasal 27 ayat (2) UU ITE jo. Pasal 45 ayat (2) UU 19/2016.

Tidak ada alasan bagi pemerintah dna penegak hukum membiarkan pelaku judi online bebas melakukan kegiatannya apalagi semakin marak dilakukan di tempat publik seperti warung kopi. Pemilik warung kopi seharusnya juga diberi sanksi karena mengizinkan kegiatan terlarang. (cut nauval dafistri)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER