Sabtu, April 20, 2024
Google search engine
BerandaJPU Tuntut Terdakwa Kasus Pengadaan Sapi Disnak Aceh Hingga 8,6 Tahun Penjara

JPU Tuntut Terdakwa Kasus Pengadaan Sapi Disnak Aceh Hingga 8,6 Tahun Penjara

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Besar, menuntut empat terdakwa kasus tindak pidana korupsi pengadaan sapi Bali pada Dinas Peternakan Aceh tahun anggaran 2017, dengan tuntutan 7 tahun hingga 8 tahun penjara.

JPU Zilzaliana membacakan tuntutan itu di depan majelis hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Senin (23/5/2022). Kuasa hukum serta para terdakwa hadir di ruang sidang Kusumah Atmadja tersebut.

Empat terdakwa yang disidangkan, antara lain AH, 58, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), IPS, 52, selaku PPTK pada Dinas Peternakan Aceh. Kemudian KW, 43, selaku Direktur CV MC dan SY, 54, merupakan pelaksana lapangan CV MC.

JPU didampingi rekannya mengatakan, keempat terdakwa tersebut terbukti melakukan perbuatan menguntungkan diri sendiri atau suatu korporasi dengan menyalahgunakan kewenangannya. Perbuatan para terdakwa melanggar UU tentang tidak pidana korupsi.

“Masing-masing terdakwa ditemukan fakta serangkaian perbuatan yang telah melakukan penyimpangan atau melawan hukum sehingga menyebabkan adanya kerugian negara sebesar 1,2 miliar rupiah,” jelasnya.

Karena faktanya, kata Zilzaliana, sampai dengan saat ini, pengadaan sapi Bali sebanyak 225 ekor tidak ada satupun yang tersisa. Semua sapi dinyatakan mati. Sehingga hal tersebut telah menyebabkan kerugian negara atau setidaknya perekonomian negara.

Maka dengan itu, kata Zilzaliana, JPU menuntut masing-masing terdakwa sesuai perbuatannya. Terdakwa KW dan SY masing-masing dituntut selama 8,6 tahun penjara. Untuk KW, selain tuntutan 8,6 tahun penjara juga dikenakan biaya pengganti.

“Karena sesuai print out rekening koran (CV MC) spesimennya atas nama terdakwa KW. Jadi semua uang penganti terhadap perkara ini dibebankan kepada terdakwa KW,” jelasnya.

Sedangkan untuk terdakwa AH dan IPS dituntut masing-masing 7,6 tahun penjara, namun keduanya tidak dibebankan uang pengganti.

Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa disita dan dilelang oleh JPU untuk membayar kerugian negara.

Usai JPU membacakan tuntutan, Hakim Ketua Nani Sukmawati mengatakan sidang dilanjutkan Jumat, (27/5/222) dengan agenda pledoi (pembelaan).

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Pemerintah Aceh telah mengucurkan dana senilai Rp3,4 miliar untuk proyek pengadaan sapi di UPTD Saree, Aceh Besar. Anggaran tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) tahun 2017.

Dalam peningkatan populasi ternak sapi Bali dengan nilai kontrak Rp3,4 miliar dinilai tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dalam kontrak. Maka setelah adanya dugaan tersebut polisi mulai menyelidikinya. (Kia Rukiah)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER