Minggu, Mei 19, 2024
Google search engine
BerandaSumutJanuari - Februari 2020, Polda Bongkar Jaringan Narkoba Malaysia-Aceh-Sumut dan Amankan 22...

Januari – Februari 2020, Polda Bongkar Jaringan Narkoba Malaysia-Aceh-Sumut dan Amankan 22 Kg Sabu

Medan– Polda Sumatera Utara mengungkap dua kelompok pengedar narkotika jaringan internasional selama Januari-Februari 2020. Sebanyak 22,52 Kg sabu diamankan, tujuh tersangka ditangkap, satu orang diantaranya ditembak mati.

“Satu diantara tersangka kita lakukan tindakan tegas terukur karena melawan petugas saat hendak dilakukan pengembangan,” kata Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin dalam keterangan persnya kepada wartawan di RS Bhayangkara Medan, Senin (9/3/2020).

Martuani mengatakan dua jaringan internasional ini merupakan jaringan Malaysia-Riau-Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel) dengan tersangka atas nama RTSi alias D, dan FAJN alias Fer. Sedangkan untuk jaringan Malaysia-Aceh-Medan dengan tersangka Muh, MJ, S alias A, Zul dan MY.

Dia mengungkap untuk tersangka jaringan Malaysia-Riau-Tabagsel ditangkap pada Sabtu (22/2/2020) di Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah, dengan nama tersangka D dan barang bukti 1.000 gram sabu. Dari hasil pengembangan, petugas berhasil menangkap Fer pada Minggu (23/2/2020) di Kabupaten Labuhanbatu Utara dengan barang bukti 4.740 gram sabu.

Sementara penangkapan tersangka jaringan Malaysia-Aceh-Medan bermula dari laporan masyarakat yang mengatakan adanya peredaran gelap narkotika di wilayah Kota Medan. Selanjutnya pada Senin (13/1/2020), petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka Muh dan MJ di sebuah kamar hotel di Medan dan barang bukti berupa sabu-sabu kurang lebih 2.940 gram.

Kemudian di rumah tersangka Muh, dari hasil penggeledahan petugas mengamankan 3.844 gram sabu-sabu dan 11 ribu pil ekstasi.

Lalu, petugas mendapatkan satu nama tersangka lainnya yakni Ud. Tersangka ditangkap pada Kamis (27/2/2020) di sebuah kafe di Jalan SM Raja Medan beserta barang bukti sabu seberat 5.000 gram.

Setelah dilakukan pengembangan, hingga Jumat (6/3/2020) petugas berhasil menangkap tersangka Zul dan MY di Jalan Abdul Haris Nasution Kota Medan. Dari sini petugas mengamankan barang bukti satu bungkus paperback berisikan 5 bungkus kemasan teh cina berisikan sabu seberat 5 Kg.

“Pada saat dilakukan pengembangan terhadap tersangka Zul untuk menunjukkan rumah Hen (DPO) yang merupakan tempat pengambilan sabu tersebut, Zul melawan petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas yang menyebabkan dia meninggal dunia,” ungkapnya.

Martuani memaparkan jumlah barang bukti yang diamankan keseluruhan seberat 22,52 Kg sabu-sabu dan 11 ribu pil ekstasi. “Dari sini maka kita telah menyelamatkan 225.200 anak bangsa dari narkotika, dengan asumsi 1 gram sabu untuk 10 orang pengguna,” tegasnya.(sulaiman achmad)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER