Minggu, Mei 19, 2024
Google search engine
BerandaAcehJambret Tas Pelajar, Pria di Banda Aceh Ditangkap

Jambret Tas Pelajar, Pria di Banda Aceh Ditangkap

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) berinisial RZ, 28, di Gampong Rukoh, Syiah Kuala, Banda Aceh, Kamis (5/10/2023).

RZ menjambret tas seorang pelajar berinisial AS, 15, warga Gampong Pineung, Banda Aceh.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditiya Pratama menjelaskan, Kasus ini terjadi pada hari Sabtu, (30/9/2023).

Pelaku melancarkan aksinya, saat korban AS seorang pelajar di Banda Aceh sedang mengantar temannya kembali dari mengerjakan pekerjaan kelompok. Saat itu, korban berpapasan dengan pelaku yang juga sedang mengendarai sepeda motor di jalan T. Chiek Dipineung XVII, Ir. Anggur.

Saat itu, pelaku berbalik arah serta langsung menarik tas ransel berwarna hitam di samping tangan kanannya.

“Dari hasil penyelidikan Tim rimueng Sat Reskrim Polresta Banda Aceh bersama Unit Reskrim Polsek Syiah Kuala diperoleh informasi bahwa pelaku sedang berada di Gampong Rukoh,” kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Fadhillah, Jumat (6/10/2023).

Berdasarkan informasi tersebut, kata Fadhillah, tim berhasil mengamankan pelaku yang merupakan warga setempat. Kasus ini sendiri sebelumnya dilaporkan oleh ayah korban bernama Saiful, 49.

“Laporan dimasukkan ke Polresta Banda Aceh pada hari Sabtu tanggal 30 september 2023 sekira pukul 21.39 WIB,” katanya.

Ada pun isi tas korban saat itu yang berhasil dibawa kabur pelaku, Iphone 14 Plus, Ipad Pro, Apple Pensil, pakaian dan buku. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp50 juta.

Dari hasil penangkapan, pihaknya mengamankan satu buah tas ransel berwarna hitam, satu unit Handphone Iphone 14 plus warna ungu, satu unit Ipad Pro merek iPhone warna silver, satu unit Apple pensil dan sehelai rok berwarna hitam milik korban.

“Selanjutnya terduga pelaku beserta barang bukti langsung dibawa dan diserahkan ke Sat Reskrim Polresta Banda Aceh untuk diproses lebih lanjut,” ujar Fadhillah.

Sehingga pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER