Sabtu, April 20, 2024
Google search engine
BerandaJaksa Tingkatkan Status Penyimpangan Dana Otsus di Pidie

Jaksa Tingkatkan Status Penyimpangan Dana Otsus di Pidie

Sigli (Waspada Aceh) – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari), Pidie. Kamis (5/7/2018), mengatakan kasus dugaan penyelewengan pengadaan tanah untuk lapangan bola di Gampong Pante Garot, Kecamatan Indrajaya, status penganannya telah ditingkatkan menjadi penyidikan.

Dana Otonomi Khusus (Otsus) tahun anggaran 2016, dengan pagu anggaran senilai Rp3.041280.000, dan realisasi senilai Rp2.390.404.000, ditenggarai ada unsur penyelewengan sehingga berat dugaan terjadi kerugian negara.

“Alhamdulilah, penanganan kasus dugaan penyelewengan untuk lapangan bola kaki yang diprogramkan Dispora Pidie, kita tingkatkan. Kasusnya itu sekarang sudah kita tingkatkan menjadi penyidikan dan tidak akan lama lagi akan ada tersangkanya,” kata Kajari Pidie, Efendi, melalui Kasi Pidsus, Naungan Harahap, saat menerima Waspada di kantor Kejaksaan Negeri Pidie, Kamis siang (5/7/2018).

Naungan menegaskan dalam menangani kasus tersebut pihaknya serius dan sangat ber hati-hati. “Kami sangat serius, fokus dan berhati-hati sekali dalam menangani kasus ini,” jelas Naungan.

Sejak kasus ini ditangani, lebih 40 orang saksi telah dipanggil untuk dimintai keterangan. Para saksi yang dipanggil, kata dia, mulai dari pemilik tanah berjumlah hampir sembilan orang, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), camat, geuchik (kepala desa-red) sampai kepala dinas terkait. Itu semua dipanggil untuk dimintai keterangan.

”Maknya jumlah saksi yang dipanggil lumanyan banyak,” sebutnya lagi. Kejari, katanya, masih menunggu hasil audit keuangan negara secara real dari Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP).

Untuk penetapan tersangka, kata Naungan, sekurangnya memiliki dua alat bukti. Sementara saat ini peyidik masih mendengar keterangan saksi. Kemudian pihaknya juga sedang mengumpulkan alat-alat bukti, seperti dokumen asli.

”Selama ini, kita kan memegang dokumen copy-an. Untuk disita kan perlu yang asli. Alhamdulillah, Dispora membawa dokumen asli semua. Nanti kalau sudah ada hasil penetapan jumlah kerugian dari BPKP, kita akan menetapkan tersangka,” sebut Naungan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Pidie melakukan pengusutan kasus tersebut berdasarkan dokumen Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) tahun 2016, yang menyebutkan bahwa dana terkuras untuk pembangunan sarana olahraga mencapai sekitar Rp6,3 miliar. Antara lain, untuk pengadaan lahan lapangan sepakbola di Kecamatan Glumpang Minyeuk, kemudian di Kecamatan Mutiara dan di Kecamatan Indrajaya. (muhammad riza).

BERITA TERKINI

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER