Selasa, Mei 21, 2024
Google search engine
BerandaAcehJaksa Eksekusi Mantan Kadis LHK Sabang ke Lapas Kelas IIA Banda Aceh

Jaksa Eksekusi Mantan Kadis LHK Sabang ke Lapas Kelas IIA Banda Aceh

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang mengeksekusi mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Sabang, Anas Fahrudin, ke Lembaga Pemasyarakan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh, Rabu (3/1/2023).

Anas merupakan terpidana kasus korupsi kegiatan pembebasan lahan Tempat Pembuangan Sampah (TPA) Lhok Batee, Cot Abeuk, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang.

Kasi Intelejen Kejari Sabang, Filman Ramadhan, mengatakan, eksekusi terhadap Anas Farhuddin tersebut berdasarkan putusan Hakim Mahkamah Agung RI yang telah berkekuatan hukum tetap (incraht) di tingkat kasasi.

“Bahwa putusan tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 6030 K/Pid.Sus/2023 tanggal 30 November 2023 yang diputuskan dalam rapat musyawarah,” jelasnya.

Dalam amar putusannya, lanjut Filman, mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi/penuntut umum pada Kejari Sabang. Membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2023PN Bna tanggal 15 Juni 2023 tersebut.

“Menyatakan terdakwa Anas Farhuddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tipikor secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair,” jelasnya.

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sebesar Rp100.000.000 dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.

“Sedangkan terpidana lainnya, atas nama Firdaus, selaku pemilik lahan yang juga dinyatakan terbukti dalam tingkat kasasi oleh majelis hakim MA, tim eksekutor Pidsus Kejaksaan Negeri Sabang saat ini sedang menunggu salinan putusan resminya untuk dapat segera dilakukan eksekusi,” tutupnya. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER