Senin, Mei 6, 2024
Google search engine
BerandaIzin Kerja 51 TKA asal Cina Sepenuhnya Tanggungjawab PT Shandong

Izin Kerja 51 TKA asal Cina Sepenuhnya Tanggungjawab PT Shandong

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Izin kerja semua karyawan kontraktor sepenuhnya menjadi tanggung jawab PT Shandong Licun Power Plant (SLPP), sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Termasuk hasil temuan dari pemeriksaan yang telah dilakukan oleh pihak Disnaker pada 15 Januari 2019,” kata Faraby Azwany, Communications & Event Specialist PT Holcim Indonesia Tbk, kepada Waspadaaceh.com, melalui pernyataan tertulis, Sabtu malam (19/1/2019).

Faraby menyampaikan hal itu terkait dengan adanya pemberitaan tentang 51 tenaga kerja asing (TKA) asal Cina (Tiongkok), yang dilaporkan bekerja pada perusahaan kontraktor pembangkit daya PT Lafarge Cement Indonesia.

Berita Terkait: Dikawal Petugas, 51 TKA Cina Tinggalkan Aceh

Para pekerja asal Cina yang memiliki masalah pada dokumen kerjanya itu, Sabtu sore kemarin (19/1/2019), telah diberangkatkan meninggalkan wilayah hukum Aceh, dalam pengawalan ketat Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Aceh dan aparat kepolisian.

Sedangkan 51 TKA yang disebut-sebut dalam pemberitaan beberapa hari ini adalah karyawan PT Shandong Licun Power Plant Technology sebagai pihak ketiga, yang ditunjuk perusahaan untuk mengoperasikan power plant sebagai penyedia daya listrik.

Faraby menyatakan, setiap orang yang melakukan kunjungan ke seluruh area perusahaan, baik untuk bekerja, studi mau pun keperluan lain, wajib memiliki dokumen resmi sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.

“PT Lafarge senantiasa menjalankan bisnis dan operasional dengan memastikan kesehatan, keselamatan kerja bagi karyawan dan kontraktor serta warga sekitar, dengan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku.”

Menurut Faraby, sebagai kepatuhan yang ditetapkan perusahaan, seluruh kegiatan operasional termasuk dengan mitra kerja, wajib mematuhi seluruh peraturan dan hukum yang berlaku sesuai kontrak kerja.

Faraby menyebutkan, perusahaan akan memastikan adanya perbaikan kewajiban, sehubungan dengan revisi izin kerja karyawan tersebut. PT Shandong Licun Power Plant, secepatnya akan melengkapi perizinan yang dibutuhkan, dengan berkoordinasi dengan pihak Disnaker Provinsi Aceh dan seluruh pemangku kepentingan yang terkait. (Al-Farizi)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER