Senin, Mei 6, 2024
Google search engine
BerandaIrwandi Yusuf Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

Irwandi Yusuf Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

Jakarta (Waspada Aceh) – Penyidik KPK telah menuntaskan pemberkasan kasus dugaan suap dana DOKA Aceh 2018, dan hari ini melimpahkan barang bukti dan ketiga tersangkanya, yakni Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf, TSB dan HY, dari pihak swasta.

“Hari ini dilakukan pelimpahan barang bukti dan tiga tersangka dalam kasus suap terkait DOKA dan gratifikasi Gubernur nonaktif, Irwandi Yusuf, ‎ke penuntutan atau tahap dua,” kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, Selasa (30/10/2018) di gedung lembaga anti rasuah, Kuningan, Jakarta Selatan.

Dalam waktu dekat, lanjut Febri, direncakan akan dibawa ke persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta. Untuk Irwandi Yusuf, kata Febri, berkas yang dilimpahkan KPK adalah berkas penyidikan dugaan suap terkait Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) dan dugaan penerimaan gratifikasi.

“Sedangkan terhadap dua tersangka lainnya, TSB dan HY dari pihak swasta, berkasnya telah dilimpahkan ke tahap penuntutan,” kata Febri.

Menurut Juru Bicara KPK tersebut, untuk menuntaskan penyidikan ketiga tersangka, penyidik sedikitnya telah memeriksa 121 saksi, diantaranya Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Asisten II Provinsi Aceh, Kepala Bappeda Aceh, Plt Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh, ‎unsur PNS pada Dinas Pengairan Aceh, Dinas PUPR, Dinas Pemuda dan Olahraga Prov Aceh, ‎Direktur Utama PT Tuah Sejati dan beberapa orang pengusaha/swasta.

“Ketiganya juga telah diperiksa sebanyak 4 kali dalam kapasitas sebagai tersangka,” lanjut Febri Diansyah. Pada kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini, KPK menetapkan empat tersangka, yaitu Irwandi Yusuf, HY, TSB dan Bupati Bener Meriah nonaktif, Ahmadi.

Dari empat tersangka, baru Ahmadi yang kasusnya tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan agenda pemeriksaan saksi dari jaksa KPK. (Ria)

BERITA TERKINI

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER