Senin, Mei 6, 2024
Google search engine
BerandaKetua DPW Partai Sira dan Mantan Kadispora Pidie Tersangka Korupsi

Ketua DPW Partai Sira dan Mantan Kadispora Pidie Tersangka Korupsi

Sigli (Waspada Aceh) – Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Pidie resmi menetapkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah sarana olahraga Trek Atletik dan bola kaki, tahun anggaran 2017 di Gampong Pante Garot, Kecamatan Indrajaya.

Kedua tersangka berinisial IBR, Ketua DPW Partai Sira, Pidie, dan ARF, mantan Kadis Pariwisata, Budaya dan Olahraga, Pidie, kata Kepala Kejaksaan Negeri Pidie, Effendi, SH,MH, dalam jumpa pers di ruang kerjanya, Senin (29/10/2018).

“Benar kami telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan tanah untuk sarana olah raga,” kata Kajari, Effendi.

Effendi mengungkapkan, penetapan terhadap kedua tersangka itu setelah turunya hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, beberapa waktu lalu.

Bahkan sebutnya, penyidik telah memanggil kedua tersangka untuk dimintai keterangan. Namun sampai sekarang keduanya belum datang memenuhi panggilan jaksa penyidik. “Pada panggilan pertama keduanya belum datang memenuhi panggilan, maka dalam waktu dekat ini, keduanya akan dipanggil kembali,” katanya.

Effendi menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan BPKP Aceh, ditemukan kerugian negara senilai Rp1.186.024.000 dari total anggaran yang bersumber dari Otonomi Khusus (Otsus) 2017 senilai Rp2.389.819.000.

“Total kerugian negara setelah dilakukan audit BPKP Aceh dan dilakukan verifikasi serta gelar perkara, dtemukan kerugian negera senilai Rp1.186.024.000,” tegasnya.

Bupati Bertanggung Jawab

Di tempat terpisah, Kuasa Hukum ARF, Muhammad Isa Yahya, SH, mengatakan, penetapan tersangka oleh jaksa penyidik terhadap ARF, dinilai aneh. Sebab katanya, ada panitia. Jadi keputusan yang diambil oleh ARF yang saat itu masih menjabat sebagai Kadis Pariwisata, Budaya dan Olahraga Pidie, adalah suatu keputusan rapat yang telah dimusyawarahkan, ujarnya.

Menurut Muhammad Isa Yahya, jaksa tidak boleh menentukan kerugian negara terhadap perbuatan melawan hukum. Jaksa, katanya, harus membuktikan perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh kedua tersangka.

“Dalam kasus pak ARF, sudah dilakukan mekanisme sesuai dengan regulasi yang ada. Sedangkan ketentuan harga pengadaan tanah itu telah disampaikan KJPP. Jadi KPP itu menentukan harga dilindungi oleh undang-undang,” papar Muhammad Isa Yahya.

Masih menurut Kuasa Hukum ARF, Muhammad Isa Yahya, jika kesalahan melawan hukum terjadi pada tingginya harga tanah, itu KJPP yang bertanggung jawab. Seandainya kesalahaan itu terjadi pada pemindahan lokasi, itu bupati yang bertanggungjawab .

“Kalau pemindahan lokasi dipersalahkan itu bupati yang bertanggungjawab karena itu rekomnedasi bupati dan Sekda, bukan rekomendasi kepala dinas. Karena kewenangan tertinggi di Kabupaten Pidie adalah bupati selaku penguasa tunggal. Kepala dinas hanya mengajukan,” tandasnya. (b10)

BERITA TERKINI

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER