Banda Aceh (Waspada Aceh) – Gubernur Aceh non aktif, Irwandi Yusuf, yang menjabat Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh (DPP PNA), secara mengejutkan menggugat sejumlah mantan pengurus partai lokal tersebut ke pengadilan karena diduga melanggar aturan dasar partai.
Menurut laporan, gugatan Irwandi Yusuf yang kini masih berada dalam tahanan itu, didaftarkan tim kuasa hukum DPP PNA yang diketuai Isfanuddin Amir ke Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Senin (7/10/2019). Ketika mendaftarkan gugatan itu, tim kuasa hukum turut didampingi sejumlah kader PNA.
Sebagaimana dikutip dari laman Antaraaceh.com, salah seorang anggota tim kuasa hukum DPP PNA, Haspan Yusuf Ritonga, menyebutkan, para pihak yang digugat adalah mereka yang terlibat menggelar Kongres Luar Biasa (Kongreslub) dan membentuk kepengurusan baru partai lokal yang didirikan Irwandi Yusuf tersebut.
“Yang mengajukan gugatan langsung Bapak Irwandi Yusuf selaku Ketua Umum DPP PNA. Beliau menggugat sejumlah mantan pengurus yang diduga melanggar aturan dasar partai,” kata Haspan Yusuf Ritonga.
Haspan Yusuf Ritonga menyebutkan, para tergugat yakni Samsul Bahri alias Tiyong mantan Ketua Harian DPP PNA dan juga mantan kader partai. Kemudian, Miswar Fuadi, mantan Sekretaris Jenderal DPP PNA serta Irwansyah alias Muksalmina selaku Ketua Majelis Tinggi PNA
“Mereka digugat karena partai menggelar kongres luar biasa partai di Bireuen beberapa waktu lalu. Para tergugat mengikrarkan diri sebagai ketua dan pengurus DPP PNA hasil kongres luar biasa tersebut,” ungkap Haspan.
Haspan Yusuf Ritonga menyebutkan, pelaksanaan kongres luar biasa diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai. Para tergugat melaksanakan kongres luar biasa tidak berpedoman pada aturan dasar partai tersebut.
Selain itu, Haspan Yusuf Ritonga menegaskan, gugatan dilayangkan sebagai penghormatan terhadap aturan dasar dan aturan rumah tangga partai.
“Gugatan ini untuk memperoleh kepastian hukum atas kisruh yang terjadi di tubuh PNA. Putusan pengadilan nanti akan menjawab kepastian hukum terhadap kepengurusan PNA,” pungkas Haspan Yusuf. (Ria)