Banda Aceh (Waspada Aceh) – Wakil Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, Kamis ini (5/7/2018), secara resmi telah ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tjahjo Kumolo, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh, menyusul ditetapkannya Irwandi Yusuf sebagai tersangka dalam operasi OTT KPK RI.
“Saya sudah teken surat Wakil Gubernur sebagai Plt sampai berkekuatan hukum tetap,” kata Tjahjo Kumolo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis sore (5/7/2018). Surat Mendagri tersebut tertanggal hari ini, 5 Juli 2018, dengan nomor surat;121-11/4352/SJ tentang penugasan Wakil Gubernur Aceh selaku Pelaksana Tugas Gubernur Aceh.
Pada kesempatan itu, Mendagri juga menunjuk Wakil Bupati Bener Meriah, Syarkawi, menjadi Plt Bupati Bener Meriah, menyusul ditetapkannya bupati Ahmadi sebagai tersangka oleh KPK untuk kasus yang sama dengan Irwandi Yusuf.
Sebagaimana diketahui, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah, Ahmadi, kini menjadi tahanan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya ditangkap pada operasi OTT KPK di Aceh, dan ditengarai tersangkut kasus fee proyek Otonomi Khusu (Otsus). (b.01)