Minggu, April 28, 2024
Google search engine
BerandaNasionalIni Temuan Monitoring dari Ombudsman Terkait Prokes Pilkada Serentak

Ini Temuan Monitoring dari Ombudsman Terkait Prokes Pilkada Serentak

Medan (Waspada Aceh) – Ombudsman RI melakukan monitoring protokol kesehatan (prokes) terhadap pelaksanaan Pilkada serentak secara nasional. Hasilnya, masih ada petugas KPPS yang tidak melakukan imbauan menjaga jarak dan ada yang hanya menggunakan sarung tangan di satu tangan saja.

“Pelaksanaan Pilkada serentak tanggal 9 Desember 2020 dilaksanakan pada situasi pandemi COVID-19 yang tingkat penyebarannya masih sangat tinggi. Upaya pemerintah dalam memutus penyebaran virus COVID-19 pada penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2020 salah satunya dengan Alat Pelindung Diri (APD) oleh KPU RI sebagai pencegahan penyebaran virus, khususnya pada tahap pemungutan suara,” kata Kepala Perwakilan Ombudsman Sumatera Utara, Abyadi Siregar, Kamis (17/12/2020).

Abyadi mengatakan, Ombudsman RI telah merilis hasil investigasi atas prakarsa sendiri pada 2 Desember 2020. Temuannya, sebanyak 72 persen KPU kabupaten/kota (22 KPU kabupaten/kota dari 31 KPU kabupaten/kota) yang dikunjungi belum melaksanakan penyaluran APD kepada PPK. Selanjutnya, mutu kualitas APD Protokol Kesehatan yang diterima oleh PPK, 99.81 persen dalam kondisi baik.

“Ombudsman RI melakukan monitoring persiapan kelengkapan APD dan pelaksanaan Protokol Kesehatan (prokes) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 9 Desember 2020 guna memastikan kepatuhan KPU RI terhadap PKPU Nomor 6 Tahun 2020 Jo. PKPU Nomor 18 Tahun 2020,” ujarnya.

Mantan wartawan harian ekonomi ternama di Kota Medan ini menilai tindakan korektif Ombudsman RI kepada KPU RI, yaitu menyusun regulasi atau ketentuan yang di dalamnya memuat petunjuk teknis dalam hal pelaksanaan pengadaan dan pendistribusian logistik barang yang mewajibkan verifikasi dari PPK dan PPS, khususnya dalam penyesuaian jumlah kebutuhan dan ketepatan waktu pendistribusian.

“Kemudian tindakan korektif kepada KPU kabupaten/kota adalah memastikan dan mengupayakan pendistribusian kekurangan kelengkapan Alat Pelindung Diri (APD) yang belum tersalurkan kepada unsur PPK hingga PPS, agar dapat tersalurkan hingga H-3 sebelum pelaksanakan Pilkada Serentak serta melakukan evaluasi terkait adanya perbedaan data antara Berita Acara Serah Terima Barang dari KPU kabupaten/kota kepada PPK,” ungkapnya.

Metode Monitoring

Dalam kegiatan monitoring, hal yang ditinjau adalah ketersediaan dan mutu/kualitas Alat Pelindung Diri (APD) serta Kepatuhan Protokol Kesehatan pada Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Pengambilan data dilakukan pada minimal 3 (tiga) TPS dan tanpa batas maksimal. Mengalkulasikan persentase jumlah ketersediaan dan mutu/kualitas APD serta Kepatuhan Protokol Kesehatan pada TPS,” jelasnya.

Temuan Lainnya, terdapat beberapa temuan yang didapati Ombudsman. Diantaranya adalah sebagai berikut.

“Penggunaan sarung tangan plastik. Beberapa wilayah hanya mengenakai salah satu tangan saja (tidak sepasang). KPPS tidak semuanya memegang BAST (berita acara serah terima). Sampah APD bekas sampah pemilih berserakan karena tidak cukup mengakomodir,” tuturnya.

Dia juga mengungkapkan adanya beberapa TPS, baju hazmat tidak dipakai sesuai dengan peruntukannya (hanya dipakai saat upacara pembukaan TPS, setelah itu dilepas oleh petugas PPS, dengan alasan panas). Lalu, tidak adanya himbauan dari petugas PPS untuk menjaga jarak di lingkungan TPS serta masih adanya pemilih yang datang tanpa menggunakan masker.

Kesimpulan

“Bahwa hasil Monitoring Ketersediaan APD pada 207 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dikunjungi, menunjukan hasil 99 persen APD telah tersedia dan Mutu/Kualitas APD menunjukkan hasil 96 persen masih dalam kondisi baik,” ujarnya.

Dia menyatakan terdapat temuan khusus saat monitoring pada 207 TPS, yaitu kepatuhan penerapan protokol kesehatan di TPS. Hasil menunjukkan bahwa sebagian besar TPS telah menerapkan protokol kesehatan, baik dari pembatasan jumlah pemilih, pengaturan waktu kehadiran, pengaturan jaga jarak, ketersediaan cuci tangan, ketersediaan bilik suara khusus, pengecekan suhu tubuh, pemakaian APD petugas (masker, face shield, sarung tangan latex). Namun hanya pengaturan jaga jarak dan pemakaian Face Shield yang prosentasenya kurang dari 90 persen.

“Dengan hasil 99 persen untuk ketersediaan APD dan 96 persen APD masih dalam kondisi baik di TPS, maka dalam hal ini KPU telah menjalankan tindakan korektif dari Ombudsman RI yaitu memastikan dan mengupayakan pendistribusian kelengkapan APD hingga sektor TPS,” tegasnya. (sulaiman achmad)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER