Minggu, April 28, 2024
Google search engine
BerandaAcehIni Bedanya Program Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun di BPJS Ketenagakerjaan

Ini Bedanya Program Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun di BPJS Ketenagakerjaan

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS)Ketenagakerjaan memiliki beberapa program seperti Jaminan Kematian (JK), Jaminan Kecelakaan (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Syarifah Wan Fatimah, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh, menjelaskan dari beberapa program di atas terdapat dua program yang memiliki manfaat sama tetapi tidak serupa yaitu Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) .

Manfaat Jaminan Hari Tua berupa uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya.

‘”Manfaat Jaminan Pensiun berupa uang tunai yang dibayarkan setiap bulan dan atau sekaligus apabila peserta memasuki usia pensiun, cacat total atau meninggal dunia,” kata Syarifah kepada Waspadaaceh.com, Selasa (26/3/2024).

Lanjutnya, perbedaan di antara keduanya terdapat pada waktu pengambilan dan cara manfaat dibayarkan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Pada manfaat Jaminan Pensiun hanya bisa diambil pada saat peserta mencapai usia 58 tahun. Sementara manfaat Jaminan Hari Tua dapat diambil ketika sudah tidak bekerja lagi tanpa menunggu usia pensiun.

Manfaat Jaminan Hari Tua akan diserahkan secara lumpsum/sekaligus kepada peserta. Sementara manfaat Jaminan Pensiun dibayarkan setiap bulannya kepada peserta yang telah melakukan iuran minimal 15 tahun. Ketika iuran peserta belum mencapai masa iuran 15 tahun, maka manfaat Jaminan Pensiun akan dibayarkan secara lumpsum.

Manfaat berkala atau bulanan yang akan diterima peserta dari Jaminan Pensiun pada tahun 2024 ditetapkan minimal sebesar Rp393.500,- per bulannya dan maksimal Rp4.718.200,- per bulan.

Sepanjang tahun 2023, Kantor BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh telah melayani klaim Jaminan Hari Tua sebesar Rp106.463.974.420,- dan klaim Jaminan Pensiun sebesar Rp2.401.483.120,-.

Syarifah menegaskan komitmen mereka untuk terus memberikan pelayanan terbaik dan edukasi yang jelas kepada peserta.

“Kami berupaya agar informasi yang kami sampaikan mudah dipahami oleh peserta, dan data yang valid serta lengkap akan mempercepat proses klaim,” kata Syarifah.
(*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER