Rabu, Mei 8, 2024
Google search engine
BerandaInforial Pemerintah AcehIni alasan Plt Gubernur inginkan Dana Desa di Aceh Segera Cair

Ini alasan Plt Gubernur inginkan Dana Desa di Aceh Segera Cair

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Pelaksana Tugas Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, sangat ingin menciptakan inovasi di gampong-gampong, salah satunya dengan mendorong pencairan segera Dana Desa sebagai awal kebangkitan signifikan desa-desa di 23 kabupaten/kota yang ada di Aceh.

“Pak Plt Gubernur Aceh melihat ini anggaran besar yang dapat mendorong desa-desa di Aceh berkembang dan maju. Itu sebabnya beliau meminta kami DPMG bekerja keras setelah dana desa disalurkan,” Kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Acehm Azhari, di Kantor BPMG, Blang Padang, Banda Aceh, Kamis (6/2/2020).

Dijelaskan Azhari, dana desa untuk tahun 2020 sebesar Rp5,05 triliun yang akan dicairkan dalam tiga tahap, langsung ke kas 6.497 gampong di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Aceh. DPMG, kata Azhari, diperintahkan untuk menjalankan fungsi pengawasan yang optimal, termasuk peran dalam perencanaan dan penyalurannya.

“Kita terus lakukan koordinasi dengan kabupaten/kota, karena pengelolaannya ada di kabupaten dan desa itu langsung,” jelas Azhari.

Kata Azhari, desa bisa mempercepat perencanaan, maksimal Desember sudah selesai, sehingga Januari bisa cair.

Menurut Azhari, perubahan jadwal pencairan dari tahun sebelumnya pada bulan Mei dan Juni, pada tahun 2020 ini sudah dimulai pencairan sejak Januari. Sehingga dalam hal ini, Plt Gubernur meminta peluang itu dijadikan sebagai kebangkitan gampong di Aceh dan dapat berdampak signifikan terhadap pembangunan, katanya.

“Tentu diharapkan jangan sampai terkendala dengan perencanaan dari gampong itu sendiri, sehingga harus dikawal dari proses perencanaan, proses keuangan mulai dari penyaluran dan pemanfaatannya. Juga monitoring dan evaluasi agar pembangunan dan pergerakan ekonomi di desa efektif,” jelasnya.

Tentu, lanjut Azhari, Plt Gubernur juga melihat peruntukan dana desa yang dipakai sangat prioritas pada empat kebutuhan yang diatur dalam peraturan Menteri Desa No. 11/2019. Kata Azhari, prioritas empat kebutuhan itu yakni untuk peningkatan kualitas hidup, peningkatan kesejahteraan, penanggulangan kemiskinan, dan peningkatan pelayanan publik. ***

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER