Selasa, Mei 21, 2024
Google search engine
BerandaImunisasi MR di Aceh Bisa di Puskesmas, Posyandu atau Dokter

Imunisasi MR di Aceh Bisa di Puskesmas, Posyandu atau Dokter

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Meski kampanye MR di Aceh sudah berakhir, masyarakat yang ingin membawa anaknya imunisasi, masih bisa mendapat layanan imunisasi MR di Posyandu, Puskesmas, atau langsung ke praktik dokter anak.

“Kampanye imunisasi MR untuk usia 9 bulan – 15 tahun sudah selesai pada Desember 2018, setelah diperpanjang. Hasilnya di Aceh mencapai sekitar 11 persen,” kata dr.Dita Ramadona, perwakilan Unicef di Provinsi Aceh, menjawab waspadaaceh.com, Rabu (19/6/2019).

Kata Dita, sekarang imunisasi MR masuk dalam imunisasi rutin untuk bayi dan anak, melalui  Puskesmas, Posyandu dan dokter anak.

Kalau di luar jadwal imunisasi rutin sudah tidak ada lagi. Tapi jika masih ada yang mau membawa anaknya imunisasi, mungkin bisa datang ke Puskesmas atau ke dokter anak, ujar Dita.

Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Aceh, Hanif, sebagaimana dikutip dari laman BBC Indonesia mengatakan, berbagai langkah sudah dilakukan untuk meyakinkan warga tentang pentingnya vaksin, salah satunya dengan menggelar rapat koordinasi antara MUI Aceh dengan MUI Pusat.

MUI Aceh sudah memperbolehkan vaksin MR, kata Hanif, tapi sejumlah warga tetap saja bersikukuh untuk tidak mengizinkan anaknya divaksin (imunisasi).

“Karena vaksin kita belum halal ya susah… Masyarakat tetap minta vaksin yang halal. Masyarakat tetap yang namanya aqidah nomor 1, baru yang lain,” ujar Hanif.

Dia menyebut resistensi warga terhadap vaksin baru terjadi dua sampai tiga tahun belakangan saat polemik tentang kehalalan vaksin bergulir.

“Dulu masyarakat belum tahu vaksinnya terbuat dari babi atau nggak,” kata Hanif.

Keengganan warga Aceh pada vaksin berbanding lurus dengan angka kejadian (incident rate) suspek campak di Aceh yang tertinggi se-Indonesia.

Capaian vaksinasi wajib nasional masih terhambat sejumlah faktor, di antaranya kekhawatiran kandungan vaksin yang tidak halal. Hal itu berpotensi menyebabkan Kasus Luar Biasa (KLB) campak dan difteri terulang di masa datang.

Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Anung Sugihantono, menyebut cakupan imunisasi yang rendah selama beberapa tahun di suatu daerah dapat menyebabkan Kejadian Luar Biasa (KLB) penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi (PD3I).

“Tentu saja termasuk KLB campak maupun difteri,” ujar Anung dalam keterangan tertulisnya.

Di akhir tahun 2017, setidaknya 20 provinsi di Indonesia melaporkan KLB difteri, penyakit yang bertahun-tahun sebelumnya dinyatakan hilang sejak program imunisasi digalakkan di tahun 1990. (Ria)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER