Rabu, Mei 1, 2024
Google search engine
BerandaIbu dan Anak Nyabu Bareng, Ditangkap Polisi

Ibu dan Anak Nyabu Bareng, Ditangkap Polisi

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Tim Opsnal Unit I Sat Resnarkoba Polresta Banda Aceh menangkap seorang ibu dan anaknya serta dua orang pria lain yang diketahui sebagai pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu, kata Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto melalui Kasat Resnarkoba, AKP Boby Putra Ramadhan Sebayang, Rabu malam (20/11/2019).

Kata Sebayang, mereka ditangkap terpisah di Banda Aceh, Selasa (19/11/2019). Penangkapan empat pengguna sabu itu dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat.

Menurut Kasat, kesadaran hukum masyarakat dalam melaporkan pengguna dan pengedar narkotika semakin meningkat. Hal ini dibuktikan dengan adanya laporan dari warga sehingga pihaknya dapat menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba.

“Awalnya kita menangkap MFA,24, warga Aceh Utara di Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh, ditemukan satu paket sabu seberat 0,17 gram dari tersangka,” ujarnya kepada wartawan.

Saat diinterogasi polisi, tersangka MFA mengaku sabu dibeli dari tersangka AP,22, warga Kecamatan Meuraxa. AP sendiri menjual sabu itu dengan melibatkan ibu kandungnya, yakni LM,46, sebagai perantara. Satu paket sabu ini dibeli tersangka MFA dari AP seharga Rp150 ribu.

“Dari situ kita tangkap tersangka AP dan LM di rumahnya di kawasan Ulee Lheue. Saat rumah digeledah ditemukan sebuah alat isap sabu (bong), tiga pipa kaca, lima pipet bening dan sebungkus plastik sisa sabu,” kata Sebayang.

“Mereka mengaku baru menggunakan sabu, ini diperkuat dengan adanya hasil tes urin yang menunjukkan AP dan LM juga positif sabu. Uang hasil penjualan sabu ke tersangka MFA digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” lanjutnya.

Kepada petugas, tersangka AP mengaku sabu dibeli dari tersangka EA,34, yang juga warga Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh seharga Rp400 ribu. Pihaknya pun langsung menangkap EA di rumahnya setelah melakukan pengembangan lebih lanjut.

“EA mengaku membeli sabu itu di Montasik Aceh Besar dari tersangka ADO seharga Rp400 ribu. Yang bersangkutan saat ini masih buron,” kata mantan Kasat Reskrim Polres Nagan Raya ini.

Keempat pelaku saat ini masih diamankan di Mapolresta Banda Aceh untuk diproses lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 114 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (Cb01)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER