Kamis, November 7, 2024
BerandaHukum Berat Pelaku Pemerkosaan Anak Bawah Umur di Aceh, Dek Gam Apresiasi...

Hukum Berat Pelaku Pemerkosaan Anak Bawah Umur di Aceh, Dek Gam Apresiasi Mahkamah Agung

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Anggota Komisi III DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, mengapresiasi Mahkamah Agung yang sudah menghukum berat dua pelaku pemerkosaan anak di bawah umur yang terjadi di Aceh.

Dua pelaku yang dihukum berat tersebut tak lain adalah ayah dan paman korban. Dalam kasus tersebut, korban merupakan anak di bawah umur yang sehari-hari tinggal bersama ayahnya.

Sebelumnya, dalam sidang kasus tersebut di Mahkamah Syariah Jantho, hakim membebaskan ayah korban, sementara pamannya dihukum bersalah.

Selanjutnya, paman korban melalui penasihat hukumnya mengajukan banding ke Mahkamah Syariah Aceh. Dalam proses sidangnya, giliran Hakim Mahkamah Syariah Aceh yang memvonis bebas paman korban.

Tidak terima kedua pelaku divonis bebas, Kejari Aceh Besar akhirnya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas vonis bebas oleh Mahkamah Syariah Jantho dan Makmahah Syariah Aceh.

Dalam putusan Mahkamah Agung, kedua pelaku dinyatakan bersalah dan dihukum dengan hukuman kurungan 200 bulan penjara.

Dek Gam–sapaan Nazaruddin–mengaku sangat puas pada putusan akhir Mahkamah Agung. Pasalnya dia malu ketika Mahkamah Syariah di Aceh malah membebaskan kedua terdakwa.

“Saya apresiasi Mahkamah Agung yang sudah memperberat hukuman terhadap kedua pelaku. Karena saya juga ikut mengawal kasus ini di Mahkamah Agung,” kata Dek Gam, Rabu (22/9/2021).

Dek Gam juga mengapresiasi kerja Kejari dan Polres Aceh Besar yang sudah berhasil mengungkap kasus yang sangat memalukan itu.

“Saya harap hukuman ini bisa menjadi efek jera terhadap pelaku, dan kasus seperti ini tidak terulang lagi,” ujarnya.

Selain itu, dia meminta kepada aparat hukum untuk segera mengamankan pelaku, sehingga pelaku tidak melarikan diri. Pasalnya, keberadaan pelaku dapat mengundang trauma terhadap korban yang masih di bawah umur.

“Karena banyak kasus setelah kasasi turun dari Mahkamah Agung, pelakunya melarikan diri,” jelasnya.

Untuk itu, dia juga meminta kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Aceh untuk memberikan pendampingan terhadap korban.

“Jangan biarkan korban lepas begitu saja, karena korban juga masih punya masa depan. Makanya perlu didampingi. Semoga kasus-kasus seperti ini tidak terjadi lagi di Aceh,” kata Politis PAN itu. (Ria)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER