Minggu, Mei 5, 2024
Google search engine
BerandaHasil Muslub PMI Aceh Dinilai Cacat Hukum, Murdani Terpilih

Hasil Muslub PMI Aceh Dinilai Cacat Hukum, Murdani Terpilih

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Hasil Musyawarah Luar Biasa (Muslub) Palang Merah Indonesia (PMI) Aceh yang dilaksanakan 27-28 Oktober 2020, dinilai cacat hukum dan tidak sesuai aturan sebagaimana dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

Hal itu disampaikan Darmawan, Ketua Tim Pemenangan H.Kamaruddin Abu Bakar di Banda Aceh, Kamis (29/10/2020). Kamaruddin Abu Bakar alias Abu Razak, diklaim dalam Muslub PMI Aceh itu telah mengantongi 16 dukungan dari PMI kabupaten/kota di Aceh untuk Ketua Umum PMI Aceh masa bakti 2020-2025.

Darmawan menceritakan, sebagai tim pemenangan Abu Razak, pihaknya jauh hari telah mempelajari AD/ART organisasi PMI, agar seluruh persyaratan yang dapat dilengkapi.

“Pada Anggaran Rumah Tangga Bab IX tentang Tata Cara Pemilihan Kepengurusan, Pasal 66 ayat 2 huruf (a) butir 2, disebutkan bahwa balon ketua umum baru dapat diajukan apabila didukung oleh 20 persen jumlah utusan yang berhak hadir dalam musyawarah/musyawarah luar biasa,” kata Darmawan mengutip AD/ART.

Pihaknya, tambah Darmawan, kemudian melakukan konsolidasi ke berbagai PMI kabupaten/kota se-Aceh, dan berhasil mengumpulkan 16 dukungan tertulis dari 23 kabupaten/kota yang ada di Aceh. Selain dukungan, pihaknya juga melengkapi persyaratan lain, diantaranya surat pendaftaran.

“Perlu juga diketahui, pada pasal 66 ayat 4 disebutkan dengan jelas, apabila bakal calon ketua umum/ketua mendapat dukungan secara tertulis lebih dari 50 persen, maka dapat ditetapkan secara aklamasi sebagai ketua umum/ketua pada musyawarah/musyawarah luar biasa,” tambah Darmawan.

Saat Muslub berlansung, Darmawan menjelaskan, seluruh surat dukungan dan persyaratan lainnya tersebut diserahkan oleh perwakilan pendukung, yaitu Edi Obama dari PMI Bireueun, kepada pimpinan sidang. Berkas kemudian diperiksa satu persatu, kemudian diklarifikasikan kepada masing-masing 16 kabupaten/kota tersebut, dan diterima oleh pimpinan sidang Muslub.

“Namun tiba-tiba sidang diskors selama 30 menit. Setelah itu pimpinan sidang langsung menetapkan ketua umum atas nama Murdani Yusuf. Padahal yang bersangkutan tidak pernah mendaftar. Dan ada dua bakal calon yang ingin maju sebagai Ketua Umum PMI Aceh, yaitu H. Kamaruddin Abu Bakar atau Abu Razak dan H. Qamaruzzaman Hagni,” kata Darmawan.

“Pimpinan sidang terkesan memaksakan kehendak untuk menetapkan seseorang, dan menghalangi partisipasi pihak lain,” tambah Darmawan.

Berdasarkan proses tersebut, Darmawan mengatakan hasil Muslub PMI Aceh tahun 2020 dinilai cacat hukum karena tidak sesuai dengan AD/ART. “Sidang secara terang-terangan mengabaikan AD/ART organisasi,” tegas Darmawan.

“Jika memang panitia tidak membuka peluang untuk pencalonan, mengapa harus diadakan Muslub dengan mengundang seluruh PMI kabupaten/kota? Dan mengapa surat pendaftaran dan surat dukungan kita dari 16 kabupaten/kota diterima oleh pimpinan sidang?,” kata Darmawan dengan nada kesal.

Atas dasar itu, Darmawan mengatakan, pihaknya meminta agar Ketua Umum PMI Pusat Jusuf Kalla dapat meninjau kembali hasil Muslub PMI Aceh tahun 2020.

“Mewakilli 16 PMI kabupaten/kota di Aceh yang telah memberikan surat dukungan, kita meminta semoga bapak Jusuf Kalla mengetahui secara pasti apa yang terjadi dalam musyawarah luar biasa PMI di Aceh. Perlu bagi beliau untuk menelusuri dan meluruskan permasalahan ini agar tidak menjadi hal negatif bagi perkembangan organisasi PMI di Indonesia, Aceh khususya,” pinta Darmawan.

Murdani Yusuf Ditetapkan Ketua

Sementara itu, dalam musyawarah luar biasa itu akhirnya menetapkann Murdani Yusuf sebagai Ketua PMI Aceh Periode 2020-2025, Rabu (28/10/2020) di Anjong Mon Mata Banda Aceh.

Sebelumnya sempat muncul aspirasi dari peserta tentang calon ketua yaitu,
H. Qamaruzzaman Hagny (Ketua PMI Banda Aceh) dan H.Kamaruddin Abu Bakar (Abu Razak), calon eksternal yang berasal dari tokoh masyarakat.

Muslub ini dibuka Plt. Gubernur Aceh, Nova Iriansyah. sekira pukul 10.00 WIB dan berakhir sekira pukul 15.00 WIB. Selain itu, sidang dipimpin tiga orang diantaranya, Muhammad Muas (PMI Pusat) merangkap ketua sidang. Erward M.Nur (unsur pengurus lama), sebagai sekretaris dan Murdhani Yusuf (pengurus lama), anggota.

“Selanjutnya, pengurus pusat memberi waktu dua minggu bagi ketua terpilih dan tujuh formatur untuk menyusun kepengurusan dan direncanakan akan dilantik Ketua PMI Pusat, Jusuf Kalla,” kata Erwad M. Nur atau akrab disapa Edo.

Diakui Edo, dinamika Muslub tetap ada, terutama saat peserta mencalonkan sejumlah nama calon ketua. “Namun, PMI Pusat punya pertimbangan khusus bagi Aceh. Karena itu, menetapkan Murdani Yusuf sebagai ketua dan  H. Qamaruzzaman Hagny sebagai wakil ketua,” ujar Edo. (Ria)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER