Jumat, April 19, 2024
Google search engine
BerandaNasionalHari Pers Nasional 2022: Kemenkominfo Minta Dewan Pers Evaluasi Media Online

Hari Pers Nasional 2022: Kemenkominfo Minta Dewan Pers Evaluasi Media Online

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Kementerian Komunikasi dan Informatika meminta dewan pers untuk melakukan evaluasi terhadap media-media online untuk memastikan pers memberitakan sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) serta mengutamakan akurasi daripada kecepatan publikasi.

Direktur Pemberdayaan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Boni Pudjianto, menyampaikan hal itu saat menjadi pemateri dengan topik Mengelola Transformasi Digital Menuju Indonesia Mandiri, dalam Konvensi Nasional Media Massa Hari Pers Nasional 2022, Senin (7/2/2022), yang dapat disaksikan secara virtual di Ballroom Phinsi, Hotel Claro, Kendari.

“Hal ini perlu dicatat, dalam rangka Hari Pers Nasional ini. Karena kebebasan ini seringkali diartikan tanpa batas. Pemberitaan sesuai kode jurnalistik sangat diperlukan. Kemudian mengutamakan akurasi informasi daripada kecepatan publikasi,” ungkapnya.

Boni menjelaskan, Kementerian Kominfo menyusun peta jalan Indonesia digital tahun 2021 hingga 2024 untuk menuntun perjalanan transformasi digital bangsa yang komprehensif dan sinergis pada 4 sektor strategis. Masing-masing, sektor insfrastruktur digital, pemerintah digital, ekonomi digital dan masyarakat digital.

Apalagi, kata Boni, pengguna internet Indonesia sudah sangat besar sebanyak 202,6 juta, pengguna akses yang sangat tinggi. Dia juga mengungkapkan indeks literasi digital masyarakat Indonesia pada tahun 2021 dalam kategori sedang, belum mencapai tingkat baik. Hal itu, katanya, diperlukan effort (upaya) bersama untuk meningkatkan level kecakapan digital masyarakat indonesia.

Saat ini, tambahnya, media social menguasai sumber informasi masyarakat Indonesia mencapai 73 persen. Kemudian televisi mencapai 59,7 persen dan media online mencapai 26,7 persen.

Oleh sebab itu, lanjut Boni, ruang digital juga memiliki beragam resiko, seperti konten negatif di antaranya hoaks, cyberbullying, penipuan online, hingga radikalisme. Isu hoax masih mendominasi sebanyak 9.546, kemudian penipuan online sebanyak 5.593.

Lanjut Boni, Kemenkominfo terus mendukung kebebasan pers dengan tetap menjunjung tinggi peraturan yang ada. Mendukung perkembangan jurnalisme digital melalui regulasi yang mendukung serta berkolaborasi dengan pers untuk meningkatkan kemampuan literasi digital masyarakat. (Cut Nauval d)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER