Jumat, Mei 3, 2024
Google search engine
BerandaHari Ini PPKM Level 4 Berakhir, Ini Kata Wali Kota Medan

Hari Ini PPKM Level 4 Berakhir, Ini Kata Wali Kota Medan

Medan (Waspada Aceh) – Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Kota Medan berakhir hari ini, Senin (23/8/2021). Namun, masih belum diketahui keputusan pemerintah pusat apakah diperpanjang atau tidak.

“Hingga kini, belum ada keputusan dari pemerintah. Kita masih menunggu sifatnya. Karena memang di beberapa provinsi lain, termasuk Sumut dan khususnya Kota Medan masih belum landai,” kata Wali Kota Medan Bobby Nasution kepada wartawan di DPRD Medan, Senin (23/8/2021).

Bobby juga mengakui, Kecamatan Medan Helvetia menjadi salah satu wilayah yang masih menjadi penyumbang kasus tertinggi COVID-19 di Kota Medan. Wilayah ini bahkan menjadi atensi Bobby, dengan berkantor di kecamatan itu beberapa waktu lalu.

“Helvetia masih menjadi yang tertinggi. Sejauh ini memang, naik turun kemarin 30 kasus positif, kemudian naik terus turun lagi di 35 kasus. Jadi, ini memang masih menjadi dilema kita dalam penanganan COVID-19,” ujarnya.

Mengenai perpanjangan PPKM level 4 di Kota Medan, dia mengaku masih menunggu pemerintah pusat. Apalagi, pada Sabtu (21/8/2021) lalu, dia mengikuti rapat bersama Mendagri Tito Karnavian yang dipimpin Menteri Prekonomian Airlangga.

“Namun, hasilnya apakah diperpanjang level 4 masih belum tahu. Kita masih menunggu keputusannya seperti apa,” jelasnya.

Meski ada atau tidaknya status level 4 Kota Medan, Bobby mengaku tetap memantau aktif dan melakukan pendeteksian sedini mungkin untuk menekan kasus COVID-19. Seperti yang dilakukannya dengan berkantor di Kecamatan Medan Helvetia.

Seperti diketahui, Kota Medan sebelumnya berstatus PPKM Darurat. Namun, kini berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 31 tahun 2021 tanggal 9 Agustus 2021 tentang PPKM level 4 COVID-19 di pulau Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan Papua ditetapkan PPKM Level 4 bersamaan dengan Kota Pematang Siantar.

Kini, Wali Kota Medan Bobby Nasution telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan Nomor 443.2/7229 tentang PPKM Level 4 COVID-19 di Kota Medan tanggal 10 Agustus berlaku hingga 23 Agustus 2021. SE Wali Kota Medan ini diterbitkan turunan dari Instruksi Gubernur Sumut 188.54/34/INST/2021 tentang PPKM Level 4 COVID 19 di Sumut. (sulaiman achmad)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER