Senin, Mei 6, 2024
Google search engine
BerandaHakim Tolak Gugatan Praperadilan Gubernur Aceh Nonaktif

Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Gubernur Aceh Nonaktif

Jakarta (Waspada Aceh) – Praperadilan yang diajukan Irwandi Yusuf, Gubernur Aceh nonaktif, ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, terkait dengan OTT dan penetapan statusnya sebagai tersangka oleh KPK, ditolak hakim, Rabu (24/10/2018).

“Mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata hakim tunggal, Riyadi Sunindyo Florentinus, saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan.

Hakim Riyadi mengatakan, penyelidikan, penyidikan, penahanan, dan tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap Irwandi adalah sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat. Dia juga mengatakan operasi tangkap tangan yang dilakukan terhadap Irwandi telah memenuhi alat bukti minimal yang sah.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, melalui pesan singkat kepada wartawan mengatakan, putusan itu mempertegas keabsahan tangkap tangan, penyidikan dan penahanan yang telah dilakukan oleh KPK.

“Kami sampaikan terimakasih pada hakim Praperadilan yang telah mempertimbangkan secara tepat dalam praperadilan ini,” kata Febri.

Sedangkan proses penyidikan akan terus dilakukan KPK, dan saat ini, ujar Febri, proses penyidikan sedang tahap finalisasi.

Sebelumnya, pengacara Irwandi Yusuf juga pernah mengajukan gugatan Praperadilan terhadap KPK, namun hakim PN Jakarta Selatan yang menyidangkan perkaranya, menolak permohonan pengacara Gubernur Aceh nonaktif tersebut. (Ria)

BERITA TERKINI

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER