Sabtu, Mei 4, 2024
Google search engine
BerandaSumutHadapi Libur Nataru di Medan, Begini Skenario PPKM Level 3

Hadapi Libur Nataru di Medan, Begini Skenario PPKM Level 3

Medan (Waspada Aceh) – Terkait rencana pemerintah pusat melakukan penerapan PPKM Level 3 secara nasional selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), tampaknya akan diberlakukan juga di Kota Medan.

Berdasarkan keterangan dan informasi dari Satgas COVID-19 Kota Medan, berikut skenarionya.

Kota Medan sendiri saat ini berstatus PPKM Level 2. Meski berstatus level 2, aktivitas kegiatan tetap dibatasi dengan maksimal 50 persen dari total kapasitas normal.

“Kota Medan berstatus level 2 saat ini. Penerapan level 3 nanti saat Nataru sebenarnya untuk tujuan baik. Agar lebih mengontrol kasus dan tidak ada lagi transmisi,” kata Jubir Satgas COVID-19 Kota Medan, Mardohar Tambunan, Minggu (21/11/2021).

Mardohar mengatakan, meski berstatus Level 2, Kota Medan nantinya akan tetap melaksanakan PPKM Level 3 saat Nataru. Hal itu, karena kebijakan pemerintah pusat.

“Kalau status, kita Level 2. Tapi secara kebijakan kita nanti terapkan level 3. Artinya, status level 2 tapi penerapan kebijakan di lapangan itu status level 3. Ini kan nasional. Jadi, kita minta masyarakat memahaminya,” ujarnya.

Dia menuturkan, dalam menerapkan level 3 itu nantinya, kebijakan akan dilakukan dengan pembatasan kegiatan masyarakat. Salah satunya adalah kegiatan sosial masyarakat.

“Kita berkaca pada kasus di Singapura. Lihat mereka lepas masker dan kendur, kemudian kasus positif melonjak. Kita antisipasi itu, makanya pemerintah menerapkan status level 3 untuk nasional selama Nataru. Biar bisa lebih terkendali,” jelasnya.

Mardohar meminta masyarakat patuh terhadap pembatasan pada PPKM Level 3 nantinya yang akan diterapkan pemerintah. Tujuannya, agar lebih mengendalikan kasus dan tidak terjadi lagi cluster penularan kasus baru.

“Semua masih disusun pemerintah pusat, apa saja yang boleh dan tidak dalam PPKM Level 3 nantinya. Segera akan dipublikasikan jika sudah disusun,” tegasnya.

Seperti diketahui, pemerintah pusat akan menerapkan PPKM Level 3 secara nasional pada semua daerah.

Syarat perjalanan selama periode libur Natal-Tahun Baru akan diatur oleh Menteri Peruhubungan (Menhub) dan Kapolri. Saat ini penyusunan syarat-syarat yang dimaksud masih dalam koordinasi secara intensif. (sulaiman achmad)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER