Kamis, Mei 2, 2024
Google search engine
BerandaSumutGugus Tugas COVID-19 Medan Genjot Kampanye 3M di Kecamatan

Gugus Tugas COVID-19 Medan Genjot Kampanye 3M di Kecamatan

Medan (Wapada Aceh) – Gugus Tugas COVID-19 Pemko Medan terus menyosialisasikan kampanye memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak (3M) di kecamatan, yang melibatkan perangkat kecamatan, kelurahan dan kepling di Kota Medan.

Sosialisasi dan kampanye 3M ini penting karena kecamatan selalu berhubungan langsung dengan masyarakat di wilayahnya, kata Juru Bicara Gugus Tugas COVID-19 Pemko Medan, Mardohar Tambunan, kepada Waspadaaceh.com, Minggu (25/10/2020).

“Seluruh kecamatan akan bergantian kita sosialisasikan, Peraturan Wali Kota (Perwal) 27/2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) pada pandemi COVID-19. Dalam Perwal ini tertuang kewajiban kampanye 3M,” kata Mardohar Tambunan.

Hal yang sama juga diungkapkan Sekretaris Satpol PP Kota Medan Rakhmat. Mantan Camat Medan Petisah ini menjelaskan pelaksanaan Perwal 27/2020 serta kampanye 3M ini tidak hanya dilakukan pihaknya sebagai pengawas dan penegak Perda.

“Tim Gugus Tugas semua berperan, dinas masing-masing sesuai bidangnya. Kecamatan juga penting, karena kecamatan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, di dalamnya ada kepala lingkungan (kepling). Jadi, kampanye ini dilaksanakan oleh Kepling ke warga,” ujarnya.

Itu dilakukan, kata dia, agar masyarakat semakin menyadari pentingnya kampanye 3M sehingga pola hidup tertata dengan baik, apalagi untuk mencegah penularan virus COVID-19. Secara bergiliran, kecamatan akan bergantian mengikuti sosialisasi ini dengan menekankan kampanye 3M ke masyarakat.

Seperti diketahui, setelah jajaran Kecamatan Medan Barat pada Kamis, (22/10/2020), giliran Kecamatan Medan Perjuangan, Jumat (23/10/2020), menggelar sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwal) No 27/2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) pada Kondisi Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Acara itu dilaksanakan di Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Gedung Serba Guna Dharma Wanita, Jalan Rotan, Kecamatan Medan Petisah.

Sekretaris Camat (Sekcam) Zul Ahyudin Solin mengatakan kepling memiliki peran penting dalam menghambat laju penyebaran COVID-19 di lingkungan masing-masing sebagai ujung tombak pemerintahan.

Oleh karenanya, seluruh kepling harus mengetahui dan memahami Perwal No 27/2020 sebagai landasan dan pedoman dalam penanganan COVID-19. (sulaiman achmad)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER