Banda Aceh (Waspada Aceh) – Gubernur Aceh menetapkan hari libur Idul Adha bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai tanggal 11-12 Juli 2022.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernul Aceh No 061.2/9746 Tentang Hari yang Diliburkan Setelah Idul Adha 1443 M di Aceh. Dalam surat tersebut diberitahukan untuk pelaksanaan hari besar Islam kepada ASN di Aceh diberikan tambahan hari libur selam dua hari yaitu, Senin-Selasa tanggal 11 -12 Juli 2022.
Kemudian, instansi yang menerapkan pola lima hari kerja dalam seminggu agar memperhitungkan kembali jam kerja yang hilang akibat penambahan hari libur. Maka dari itu para ASN diharuskan mengganti jam kerja pada hari Sabtu (23/7/2022). Selanjutnya mengganti hari libur kedua pada Sabtu (6/8/2022).
Sedangkan bagi instansi yang menerapkan pola 6 hari kerja, cukup menambah jam kerja 1 jam 4 menit selama 12 hari kerja sebagai pengganti jam kerja yang telah diliburkan.
Selain itu, bagi unit atau satuan kerja organisasi yang berfungsi memberikan layanan kepada masyarakat dan mencakup kepentingan masyarakat luas agar dapat mengatur penugasan pegawai sehingga pelayanan tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Dalam rangka menegakkan disiplin aparatur pemerintah, dia mengharapkan agar setiap pimpinan instansi dapat memantau kedisipilan untuk meningkatkan pengawasan terhadap kehadiran dan kepatuhan jam kerja bagi ASN pada hari penganti jam kerja.
“Apabila terdapat pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas pada hari penganti yang diliburkan dimaksud, supaya diambil tindakan disiplin sesuai peraturan perundang-undangan,” demikian Nova dalam Surat Edaran tersebut yang ditandatangani, Rabu (29/6/2022). (Kia Rukiah)