Kamis, April 25, 2024
Google search engine
BerandaKPK Tetapkan Gubernur Aceh Tersangka Korupsi

KPK Tetapkan Gubernur Aceh Tersangka Korupsi

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Rabu sore (4/7/2018), secara resmi menetapkan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, sebagai tersangka kasus dugaan tindak korupsi, terkait dengan berbagai proyek dana otonomi khusus (Otsus) di provinsi ujung pulau Sumatera tersebut.

Pengumuman penetapan Irwandi Yusuf sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi, disampaikan Wakil Ketua KPK RI, Basaria Panjaitan, didampingi juru bicara Febri Diansyah, di gedung lembaga anti rasuah itu di Jakarta, Rabu (4/7/2018).

Dalam kesempatan tersebut, Basaria Panjaitan juga mengumumkan penerapan tiga tersangka lainnya, yakni, inisial HY, AMD dan TSB.

Menurut KPK, barang bukti yang disita dalam operasi tangkap tangan tersebut sebanyak 500 juta rupiah, yang merupakan sebagian dari komitmen fee senilai Rp1,5 miliar. “Ada uang kontan sebesar 50 juta rupiah, dan transaksi perbankan yang disita KPK,” jelas Basaria dalam konperensi pers yang disiarkan langsung melalui official instagram KPK RI.

Dijelaskannya, praktek korupsi yang dilakukan adalah dengan menetapkan pemotongan nilai proyek. Masing-masing sebesar delapan persen untuk pemerintah provinsi dan dua persen untuk pemerintah kabuapten dan kota, dari seluruh paket proyek yang bersumber dari dana Otsus.

Untuk keempat tersangka, disangkakan dengan pasal UU tindak pidana korupsi, pasal 12 huruf A, demikian disampaikan Basaria.

Dari penelusuran Waspadaaceh.com, ketiga tersangka lainnya, yang disebutkan inisial oleh KPK, adalah HY, TSB, dan AMD atau Ahmadi. Nama terakhir adalah Bupati Bener Meriah.

Kronologis Penangkapan Irwandi Yusuf

Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, Selasa (3/7/2018), dijemput tim penyidik KPK RI yang dibantu oleh kepolisian Polda Aceh, di kediaman resminya, di pendopo gubernur.

Gubernur Aceh tersebut dijemput pada pukul 19.45 WIB, Selasa (3/7/2018), dan untuk kemudian dibawa ke Polda Aceh, menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik KPK. Usai menjalani pemeriksaaan hingga dini hari, Irwandi Yusuf, tepat pada pukul 09.15 WIB, Rabu (4/7/2018), diboyong penyidik KPK ke Jakarta dengan pengawalan ketat. Irwandi diangkut menggunakan kenderaan Rantis barracuda dari Polda Aceh ke Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM).

Irwandi diterbangkan ke Jakarta dan tiba gedung KPK RI pada pukul 14.00 WIB. Sebelum Irwandi Yusuf diterbangkan ke Jakarta, pada pukul 08.15 WIB, di hari yang sama, penyidik KPK membawa ajudan Gubernur Aceh, Hendri Yuzal, dengan menggunakan pesawat batik air, dan Ia tiba di gedung KPK lebih awal.

Informasi yang diperoleh Waspadaaceh.com dari berbagai sumber, tim Satgas OTT KPK RI awalnya, yakni Selasa (3/7/2018), menangkap dua orang pengusaha di salah satu hotel di Banda Aceh. Pengusaha itu berinisial F dan TSB. Dari keduanya, lembaga tersebut mengamankan uang ratusan juta yang diduga akan digunakan untuk suap.

Selanjutnya, masih di hari yang sama, tim KPK menjemput ajudan Gubernur Aceh, Hendri Yuzal, dari salah satu kafe di kawasan Lampineung, Banda Aceh. Usai menjemput Hendri, pada pukul 19.45 WIB, KPK menjemput Irwandi Yusuf di pendopo gubernur. Di hari yang sama, KPK juga menangkap Bupati Bener Meriah, Ahmadi, dan bersamanya turut juga diamankan beberapa orang.

Ahmadi sendiri dibawa KPK dari Kabuapten Bener Meriah pada pagi hari, dan tiba di Polda Aceh pada pukul 14.05 WIB, kemudian menjalani pemeriksaan. Selanjutnya dengan menggunakan pesawat regular, Ahmadi dibawa ke Jakarta. Ahmadi tiba di gedung merah putih pada pukul 22.05 WIB Rabu malam tadi (4/7/2018). Bupati ini langsung digelandang ke dalam ruangan. (hendro saky)

BERITA TERKINI

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER