Senin, Mei 6, 2024
Google search engine
BerandaAcehGeRAK: 7 Perusahaan Tambang di Aceh Berada dalam Kawasan Hutan

GeRAK: 7 Perusahaan Tambang di Aceh Berada dalam Kawasan Hutan

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh mencatat sebanyak tujuh izin usaha pertambangan (IUP) komoditi emas hingga biji besi di Aceh berada dalam kawasan hutan, baik di wilayah hutan lindung maupun hutan konservasi.

“Hasil catatan kita masih ada tujuh IUP perusahaan di Aceh dalam kawasan hutan lindung dan konservasi,” kata Koordinator GeRAK Aceh Askhalani, Senin (14/3/2022).

Catatan itu disampaikan Askhalani pada reguler meeting pemantauan kolaboratif perizinan tambang dalam kawasan hutan Aceh bersama Balai Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Wilayah Sumatera dan stakeholder lainnya, di Banda Aceh.

Askhalani menyebutkan, tujuh IUP yang berada dalam kawasan hutan di Aceh tersebut yakni PT GMR dengan luas 53.457 hektare berstatus IUP eksplorasi (emas). PT TIJ seluas 538 hektare dengan status operasi produksi (biji besi).

Selanjutnya, ada PT EM dengan luas 600 hektare berstatus operasi produksi (biji besi), PT TSA seluas 707 hektare berstatus operasi produksi (batu gamping).

Kemudian ada PT LMR dengan status IUP eksplorasi (emas), PT WAM status eksplorasi (emas) dan PT OSS berstatus eksplorasi (biji besi), ujarnya.

Dari beberapa perusahaan tersebut, kata Askhalani, terdapat salah satu IUP yang menjadi sorotan publik, seperti PT LMR di Aceh Tengah. Karenanya harus menjadi perhatian bersama, kata dia.

“Kemudian, saat dilakukan uji akses juga tidak diperoleh data detailnya karena lebih banyak berurusan dengan nasional,” ucapnya.

Askhalani berharap semua pihak di Aceh terus memantau kondisi alam, sehingga bisa disampaikan rekomendasi kepada Pemerintah Aceh untuk dilakukan perbaikan tata kelola kedepannya.

Askhalani menyampaikan, pasca adanya UU Omnibus Law telah menimbulkan beberapa kebijakan turunan yang melonggarkan aturan yang sebelumnya sedikit ketat. Sehingga, sudah memunculkan perbedaan persepsi, karena itu perlu dikaji kembali oleh pemerintah dan publik Aceh.

“Ini yang perlu dikaji agar ada perbaikan kedepannya, apa yang harus dilakukan, khususnya terhadap izin yang masuk dalam kawasan hutan,” tutur Askhalani. (Cut Nauval d)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER