Sabtu, Juli 27, 2024
Google search engine
BerandaAcehGeledah Kantor BRA, Kejati Sita 1 Boks Dokumen dan Perangkat Elektronik

Geledah Kantor BRA, Kejati Sita 1 Boks Dokumen dan Perangkat Elektronik

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Tim penyidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menyita satu boks dokumen dan beberapa perangkat elektronik dari hasil penggeledahan yang dilakukan di Kantor Badan Reintegrasi Aceh (BRA), Rabu (15/5/2024).

Plh Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, mengatakan penggeledahan dan penyitaan ini dilakukan Kejati untuk mengumpulkan dokumen dalam perkara tindak pidana korupsi dugaan penyimpangan dalam pengadaan benih ikan kakap dan pakan rucah untuk masyarakat korban konflik di Kabupaten Aceh Timur.

Penggeledahan dan penyitaan ini dilakukan secara mendesak, untuk memperoleh bukti konvensional (dokumen, surat, dan tulisan) maupun bukti digital. Hal ini agar dokumen tersebut tidak dimusnahkan atau dipindahkan.

“Tim jaksa penyidik Kejati Aceh telah melakukan tindakan penggeledahan dan penyitaan untuk kepentingan pendalaman atas penyimpangan. Hal ini untuk pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan terhadap perkara tindak pidana korupsi dugaan pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah,” sebutnya.

Ali melanjutkan, bahwa penggeledahan dimaksud dilakukan berdasarkan surat perintah penggeledahan Kepala Kejati Aceh dan surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh terhadap beberapa ruangan pada Kantor BRA. Selanjutnya di kantor penyedia pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah dimaksud.

“Atas tindakan penggeledahan tersebut juga telah dilakukan penyitaan berdasarkan surat perintah penyitaan Kajati Aceh terhadap satu box kontainer dokumen beserta beberapa perangkat elektronik,” sebutnya.

Selanjutnya terhadap hasil dari perolehan penggeledahan dan penyitaan dimaksud, akan dipergunakan untuk pembuktian. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER