Selasa, Mei 7, 2024
Google search engine
BerandaGeger! Jenazah Reaktif Corona Dikafani dalam Kondisi Pakai Daster, Ini Penjelasannya

Geger! Jenazah Reaktif Corona Dikafani dalam Kondisi Pakai Daster, Ini Penjelasannya

Medan (Waspada Aceh) – Setelah viral beredarnya foto yang memperlihatkan jenazah seorang warga di Medan, Sumatera Utara, reaktif COVID-19, tapi kemudian dikafani dalam kondisi masih mengenakan baju daster, banyak pihak yang menyesalkan kejadian tersebut.

“Saya dapat kiriman foto ini dari grup, kok bisa begitu. Jenazah dikafani masih dalam kondisi mengenakan pakaian daster. Bagaimana ini,” kata Evi, 24, seorang warga Amplas, Medan, kepada Waspadaaceh.com, Senin (27/7/2020), sambil memperlihatkan foto yang viral tersebut.

Informasi yang diperoleh wartawan, peristiwa yang terjadi di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, diketahui pihak keluarga Almarhum ketika sempat membuka peti matinya, ketika akan mengebumikan jenazah. Pasalnya, saat akan dikebumikan, ukuran peti matinya kebesaran sehingga tidak bisa masuk ke liang kubur.

Berawal dari kejadian itu, pihak keluarga memutuskan membuka peti mati jenazah wanita itu, dan dari situlah diketahui kalau sang jenazah, dikafani dalam kondisi masih mengenakan baju daster. Tentu pemandangan ini membuat pihak keluarga terkejut, karena seharusnya jenazah dimandikan dan dikafani sesuai dengan syariat Islam.

Terkait dengan kejadian tersebut, Lurah Suka Maju, Harry Agus Perdana, sebagaimana dikutip dari Antara, Senin (27/7/2020), membenarkan peristiwa itu. Lurah mengatakan, peristiwa yang menghebohkan tersebut terjadi pada Jumat (24/7/2020).

Kata Harry, wanita yang meninggal itu sebelumnya dirawat di salah satu rumah sakit pada Kamis (23/7/2020) karena historis penyakit jantung. Tetapi pada Jumat pagi (24/7/2020) pasien kemudian dinyatakan meninggal.

Saat itu, kata Harry, belum dipastikan apakah korban terinfeksi COVID-19 atau tidak. “Informasi yang kami terima dari rumah sakit, warga kita yang meninggal hasil rapidnya reaktif,” katanya.

Berdasarkan hasil tes yang reaktif COVID-19, menurut Harry, pihak rumah sakit kemudian mengarahkan keluarga agar pemakamannya dilakukan sesuai protokol pemulasaran jenazah COVID-19.

“Waktu proses pemakaman awal tidak ada masalah, tapi info yang diterima dari keluarga bahwa petinya tidak muat, lalu oleh pihak keluarga petinya dibongkar, sehingga nampak lah jenazah yang masih berdaster itu,” katanya.

Keluarga yang melihat itu pun, lanjut Harry, beranggapan jika jenazah belum dimandikan, sehingga pemakamannya tidak sesuai fardhu kifayah agama Islam.

Setelah ditanyakan ke petugas rumah sakit, kata Harry, mengaku jika petugas tersebut yang memandikan jenazah tersebut. Sehingga keinginan keluarga untuk memandikan jenazah pun dia tolak, dan pemakaman pun tetap dilanjutkan sesuai protokol COVID-19. Karena bila dikeluarkan dari peti, maka tidak sesuai protokol lagi, ujar Harry menyampaikan jawaban petugas rumah sakit tersebut.

Sedangkan Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Sumut, dr Aris Yudhariansyah, yang dikonfirmasi terkait kejadian ini mengatakan, berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tahun 2020 tentang prosedur memandikan jenazah yang terpapar COVID-19 dapat dimandikan tanpa harus dibuka pakaiannya.

Sedangkan apabila jenazah tidak bisa dimandikan, dapat digantikan dengan tayamum. “Jadi diperbolehkan, tidak ada masalah. Kan mayat (pasien COVID-19) itu tidak boleh diapa-apain kalau sudah meninggal. Siapa lagi yang berani membuka bajunya,” ujarnya.

Begitu juga lanjut dia, sesuai fatwa tersebut, jenazah juga boleh dikafani dalam keadaan berpakaian. Hal ini dilakukan untuk menghindari penularan, karena cairan jenazah pasien COVID-19 dapat menularkan.

“Kalau peti jenazah itu dibongkar malah akan terjadi kesalahan prosedur dalam pemakaman. Ini tidak boleh,” ujarnya. (**)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER