Minggu, Mei 19, 2024
Google search engine
BerandaAcehPeroleh Asimilasi, 17 Napi Lapas Kelas IIB Lhoksukon Kembali Hirup Udara Segar

Peroleh Asimilasi, 17 Napi Lapas Kelas IIB Lhoksukon Kembali Hirup Udara Segar

Aceh Utara (Waspada Aceh) – Sebanyak 17 narapidana (Napi) di Lembaga Pemasyarakat (Lapas) kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara, kembali menghirup udara segar, setelah mendapatkan asimilasi di rumah dan hak integrasi dalam rangka pencegahan serta penanggulangan penyebaran COVID-19, Senin siang (27/7/2020).

Kepala Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Yusnaidi, kepada Waspadaaceh.com menyebutkan, 17 narapidana yang mendapatkan asimilasi di rumah berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) nomor 10 tahun 2020.

“Asimilasi ini merupakan tahap ke enam selama pandemi COVID-19. Total narapidana yang telah dirumahkan sebanyak 126 orang. Mereka sudah menjalani 2/3 masa hukuman pidananya, jatuh sampai tanggal 31 Desember 2020. Paling tinggi hukumannya itu 2 tahun 6 bulan penjara dan paling rendah 5 bulan penjara,” jelas Yusnaidi.

Disebutkan, narapidana yang mendapatkan asimilasi tersebut, rata-rata tersandung kasus tindak kejahatan umum, yaitu narkotika, pencurian, dan lalu lintas. Mereka yang mendapatkan asimilasi itu akan dilakukan bimbingan dan pengawasan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas IIA Lhokseumawe .

“Saat ini warga binaan yang masih berada di lapas berjumlah 362 orang. Oleh karena itu kami menghimbau kepada para napi yeng mendapatkan asimilasi menjelang hari raya Idul Adha, untuk tidak mengulangi perbuatannya. Jika tertangkap lagi semua haknya akan dicabut,” tegasnya. (riri).

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER