Kamis, April 25, 2024
Google search engine
BerandaGegara Corona, Usaha Mikro dan Kecil Bisa Tunda Bayar Cicilan 12 Bulan

Gegara Corona, Usaha Mikro dan Kecil Bisa Tunda Bayar Cicilan 12 Bulan

Jakarta –Kabar gembira bagi usaha mikro dan kecil di tengah keprihatinan akibat pandemi virus Corona atau COVID-19, ketika Selasa hari ini (24/3/2020), Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi), mengatakan, pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) mendapat keringanan untuk menunda pembayaran kreditnya hingga satu tahun (12 bulan) ke depan.

Bahkan Presiden Jokowi akan menurunkan bunga kredit bagi usaha mikro dan kecil di tengah tekanan tidak menentunya omset usaha sebagai akibat pandemi virus Corona.

“Ada keluhan dari usaha mikro, kecil. Saya sudah bicarakan dengan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) akan beri relaksasi kredit di bawah Rp10 miliar, diberikan penundaan cicilan sampai satu tahun dan penurunan bunga,” lanjut Jokowi.

Sebagaimana dikutip dari CNNIndonesia.com, relaksasi berlaku untuk usaha mikro yang mengambil kredit di perbankan, termasuk pembiayaan di industri keuangan non bank (IKNB), seperti multifinance dan lembaga keuangan mikro.

Jokowi juga menegaskan akan memberikan keleluasaan terkait pembayaran kredit kendaraan bermotor bagi para pekerja moda transportasi dengan tenggat waktu sampai setahun. Misalnya, untuk ojek online.

“Keluhan saya dengar juga dari tukang ojek, supir taksi, yang sedang memiliki kredit motor dan mobil atau pun nelayan yang sedang kredit perahu. Saya kira juga perlu disampaikan jangan khawatir karena pembayaran bunga dan angsuran diberikan relaksasi selama 1 tahun,” paparnya. (**)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER