Kamis, Desember 12, 2024
spot_img
BerandaAcehGalian C Ilegal di Aceh Jaya Ditutup, Dua Unit Alat Berat Disita

Galian C Ilegal di Aceh Jaya Ditutup, Dua Unit Alat Berat Disita

Calang (Waspada Aceh) – Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya menutup sementara lokasi galian C ilegal di Dusun Babah Awe, Desa Ceunamprong Kecamatan Indra Jaya, dua alat barat disita.

“Kami atas instruksi pimpinan, Bupati dan Sekda serta sesuai dengan informasi masyarakat ada galian C ilegal di Dusun Babah Awe, Gampong Ceunamprong, menutup lokasi penambangan tersebut,” kata Kasat Pol PP dan WH Aceh Jaya Supriadi, Selasa (3/10/2023).

Tim gabungan, terdiri Satpol PP, Dinas Satu Ointu, DLH, Dinas Perhubungan, Dinas PU serta didampingi TNI dan Polri melakukan penyegelan lokasi galian C ilegal.

Supriadi menjelaskan, tim gabungan turut menita dua alat berat yang berada di lokasi yang terindikasi beberapa hari, menurut laporan warga telah mengambil material galian C tanpa izin.

“Kami tanya ke Dinas Perizinan, Izinnya sedang dalam proses. Makanya hari ini kita segel, sambil menunggu izin keluar. Untuk sementara, aktivitas penambangan dihentikan,” lanjutnya

Supriadi menambahkan lokasi galian C ilegal di Dusun Babah Awe, Desa Ceunamprong Kecamatan Indra Jaya, tersebut disegel sampai proses izin dikeluarkan dan segala bentuk proses dengan masyarakat setempat bisa di akomodir.

“Kami mohon kepada seluruh pengusaha juga kontraktor atau pun pengguna jasa lainnya untuk dapat mengurus izin sebelum melakukan penambangan di wilayah Kabupaten Aceh Jaya,” pungkasnya.

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER