Rabu, Mei 8, 2024
Google search engine
BerandaGaji Tak Kunjung Dibayar, Pegawai Kontrak Simeulue Unjuk Rasa

Gaji Tak Kunjung Dibayar, Pegawai Kontrak Simeulue Unjuk Rasa

Sinabang (Waspada Aceh) – Ratusan pegawai kontrak di lingkup pemerintahan Kabupaten Simeulue, menggelar unjuk rasa, Kamis (10/12/2020), setelah mereka belum menerima gaji dalam beberapa bulan terakhir.

Saat menyampaikan aspirasinya itu, pegawai kontrak meminta lembaga dewan setempat mencari solusi atas macetnya gaji dari Pemkab. Para pegawai non ASN ini mendesak anggota DPRK Simeulue memperjuangkan hak mereka.

Pegawai kontrak yang menamakan diri Aliansi Tenaga Kontrak Daerah Simeulue (Kandas) itu juga menyayangkan komunikasi politik eksekutif dan legislatif Simeulue yang terkesan tak sejalan.

“Tolong kepada bapak-ibu anggota DRPK mencari solusinya soal gaji kami yang sudah tiga bulan. Kami minta eksekutif dan legislatif jangan saling menyalahkan,” begitu disampaikan Zulyan, koordinator aksi.

Menaggapi permintaan masa, anggota DPRK Simeulue mengatakan, pihaknya selama ini terus berupaya memperjuangkan gaji pegawai kontrak yang belum dibayar pemerintah Kabupaten Simeulue. Wakil Ketua DPRK Simeulue, Poni Harjo, mengatakan, DPRK telah melakukan konsultasi ke Provinsi Aceh.

Karenanya, Poni didampingi sejumlah anggota dewan di antaranya Ihya Ulumuddin, Hansipar dan Amsarudin, membantah tudingan yang menganggap DPRK Simeulue tak peka terhadap nasib pegawai kontrak.

“Beberapa hari lalu kami sudah ke provinsi konsultasi dan koordinasi dengan BPK terkait persoalan gaji bapak-ibu pegawai kontrak, dan sudah ada titik terang. Pemkab diminta melakukan penjabaran sebagai dasar pembayaran,” ujar Wakil Ketua DPRK Simeulue, Poni Harjo.

Pernyataan serupa juga disampaikan Ihya Ulumuddin, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Dia mengaku prihatin terhadap nasib pegawai kontrak Simeulue. Sebab, dia menyadari andil pegawai kontrak cukup berpengaruh terhadap kinerja Pemerintah Simeulue, mulai dari petugas kebersihan, guru, hingga tenaga medis.

“DPRK juga akan mengeluarkan rekomendasi penggeseran mata anggaran sebagai dasar penjabaran anggaran tahun 2020 untuk membayar gaji bapak-ibu semua. Begitulah, bentuk pembelaan DPRK Simeulue terhadap nasib pegawai kontrak,” ungkap Ihya Ulumuddin.

Informasi yang diperoleh Waspadaaceh.com, tertundanya pembayaran gaji pegawai kontrak Simeulue bermula dari keterlambatan penyerahan dokumen KUA-PPAS. Pemerintah Kabupaten Simeulue melalui Tim Anggran Pemerintah Kabupaten (TAPK) telat memberikan KUA-PPAS, yaitu jelang penghujung bulan September.

Sementara Permendagri No 33 tahun 2019 yang menjadi dasar hukum pembahasan anggran, menegaskan KUA-PPAS mestinya diserahkan ke dewan untuk dibahas pada bulan Juli atau selambat-lambatnya Agustus minggu kedua. Selanjutnya, September adalah bulan pengesahan.

Buntut dari keterlambatan tadi, DPRK Simeulue akhirnya urung melaksanakan pembahasan. Pasalnya, jadwal tak sesuai atau kontradiktf dengan regulasi hukum.

“Persoalan ini juga timbul karena Pemkab Simeulue selalu menganggarkan gaji pegawai kontrak sembilan bulan. Termasuk hari ini KUA-PPAS untuk tahun 2021 yang sedang dibahas, TAPK menganggarkan cuma sembilan bulan. Tapi, kita bertahan untuk gaji satu tahun,” jelas Poni Harjo. (indra bn)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER