Senin, Mei 20, 2024
Google search engine
BerandaMendagri Balas Surat Gubernur, KIP: Pilkada Aceh Tetap Pakai UU PA

Mendagri Balas Surat Gubernur, KIP: Pilkada Aceh Tetap Pakai UU PA

Medan (Waspada Aceh) – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menyatakan pelaksanaan Pilkada Aceh akan tetap menggunakan UU Pemerintah Aceh (PA), meskipun Mendagri sudah membalas surat Gubernur Aceh terkait pelaksanaan Pilkada Aceh.

“Maaf ya, kalau tidak salah dalam surat tersebut Mendagri tidak mengatakan Pilkada Aceh tidak menggunakan UU PA. Namun beliau menyarankan kepada Pemerintah Aceh dan DPR Aceh untuk melakukan koordinasi dengan Pemerintah Pusat, Komisi II DPR RI dan KPU RI agar Pilkada Aceh tahun 2022 dapat berjalan dengan aman dan nyaman,” kata Ketua KIP Aceh, Samsul Bahri, Kamis (10/12/2020).

Samsul mengatakan, mengapa itu harus dilakukan? Karena adanya dua pandangan terkait Pilkada serentak tahun 2024. Aceh juga punya UU 11/2006 yang mengamanatkan Pilkada dilaksanakan 5 tahun sekali, sedangkan Pilkada Aceh dilaksanakan terakhir tahun 2017, maka Pilkada selanjutnya tahun 2022 harus terlaksana.

“Kalau kita tetap, Pilkada Aceh harus menggunakan UU PA karena itu marwah bagi Aceh. Kami sudah melakukan koordinasi dengan KPU karena KIP hirarki dengan KPU. Sekarang tinggal Pemerintah Aceh yang harus segera melakukan koordinasi karena tahapan Pilkada sudah di depan mata,” ujarnya.

Dia menuturkan, KIP hanya sebagai penyelenggara dan keputusannya ada di pemerintah. “KPU atau KIP siap melaksanakan tugas bila semua kebutuhan tersedia,” tegasnya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengatakan, Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri terlebih dahulu akan berkoordinasi dengan Komisi II DPR RI terkait rencana pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Aceh tahun 2022.

Selain itu mereka juga akan melakukan koordinasi dengan KPU RI sebagai penyelenggara Pilkada, terkait kebijakan pemerintah untuk pelaksanaan Pilkada Aceh.

Jawaban Mendagri ini untuk merespon surat Plt Gubernur Aceh Nomor 270/9232 tanggal 01 Juli 2020 tentang lelaksanaan Pilkada Aceh Tahun 2022.

Gubernur Aceh Nova Iriansyah mengaku sudah menerima surat balasan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian soal pelaksanaan Pilkada 2022 di provinsi tersebut

Menurut Nova, surat yang dikirim pada akhir November 2020 lalu agak sedikit mengambang. Dalam surat tersebut, Mendagri Tito meminta pelaksanaan Pilkada di Aceh harus dikoordinasikan dulu dengan DPR RI dan KPU serta pihak terkait lainnya.

“Suratnya agak mengambangkan. Memang itu kan bolanya ada di DPR RI, jadi kita sesuai surat Mendagri akan menguatkan komunikasi dengan para pihak, terutama DPR RI, karena  itu domainnya DPR RI,” kata Nova saat ditemui di Solong Jembatan Pango (Jepang), Banda Aceh, Rabu (9/12/2020).

Selain dengan DPR RI, kata Nova, pihaknya juga akan membangun komunikasi dengan KPU, Mendagri, pemerintah daerah, termasuk kabupaten/kota.

Politikus Partai Demokrat ini mengaku sependapat dengan DPR Aceh bahwa Pilkada di Tanah Rencong harus mengacu pada UU PA. Sehingga, Aceh bisa melaksakanan Pilkada secara mandiri pada 2022 mendatang.

“Kita sudah sepakat dengan DPRA, kita sesuaikan aja dengan UU PA. Kalau misalnya masalah anggaran, kita skemanya sudah dapat,” kata Nova. (sulaiman achmad)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER