Minggu, Mei 5, 2024
Google search engine
BerandaFraksi Demokrat Walk Out, DPRA Batalkan Kontrak MoU Multiyears

Fraksi Demokrat Walk Out, DPRA Batalkan Kontrak MoU Multiyears

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Diwarnai aksi walk out (keluar) Fraksi Demokrat, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) memutuskan pembatalan kontrak proyek Multiyears tahun jamak 2020-2022, dalam rapat paripurna di gedung utama DPRA di Banda Aceh, Rabu (22/7/2020).

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin, didampingi Wakil Ketua, Dalimi dan Safaruddin. Dari Pemerintah Aceh tampak hadir Asisten Setda Aceh, hadir juga dari unsur Forkopimda.

Rapat paripurna berlangsung alot dan sempat memanas, sebelum Ketua DPRA mengetuk palu memutuskan pembatalan proyek multiyears tahun jamak 2020-2022.

Saat berlangsung rapat, anggota dewan dari Fraksi Demokrat menginterupsi paripurna tentang pembentukan Pansus DPRA untuk pembangunan gedung Oncology RSUDZA Banda Aceh.

Kemudian pembentukan Pansus Pengadaan Barang dan Jasa APBA-P 2019, serta Pansus PT Bank Aceh Syariah, dan agenda persetujuan pembatalan MoU Multiyears Contract 2020-2022.

Menurut Ketua Fraksi Demokrat, HT.Ibrahim, Pansus DPRA tidak relevan lagi dibentuk. Karena menurutnya masalah pembangunan gedung onkology RSUDZA, dan Bank Aceh Syariah tidak ada pelanggaran.

“Fraksi Demokrat berat hati dan menolak pembentukan pansus dan serta pembatalan proyek multiyears 2020-2022,” tegas Ibrahim dalam paripurna.

Setelah melakukan interupsi, Ketua Fraksi Demokrat meminta izin keluar sidang kepada pimpinan DPRA, dan langsung meninggalkan ruang sidang (walk out). Diikuti anggota Fraksi Partai Demokrat DPRA, termasuk Wakil Ketua DPRA Dalimi dari Partai Demokrat.

Walk out anggota DPRA Fraksi Demokrat dilakukan saat sedang berlangsungnya rapat paripurna. Selain Demokrat, Fraksi PPP DPRA juga menolak voting pembatalan proyek multiyears 2020-2022, namun tidak melakukan walk out.

Ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin, usai rapat paripurna, kepada wartawan menjelaskan, setelah putusan bersama pembatalan proyek multiyears, DPRA segera menyurati Plt Gubernur Aceh untuk menyampaikan keputusan DPRA terkait pembatalan proyek multiyears tahun jamak 2020-2022.

“Kita persoalkan ketentuan, mekanisme dan prosedur yang melahirkan proyek tersebut. Ada mekanisme yang dilanggar. Proyek tersebut adalah penumpang gelap tidak ada di RKPA, Kuappas dan Musrembang,” ujar Dahlan.

Menurut Ketua DPRA itu, untuk kelanjutannya dia ingin menegakkan taat azas dan taat hukum. Kemungkinan besar ada APBAP 2020 dan bisa diusulkan di sana. “Kita ingin menata kelola pembangunan di Aceh sesuai prosedur dan ketentuan Undang-undang,” ujarnya.

Wakil Ketua DPRA, Safaruddin menyatakan, DPRA bukan tidak sepakat dengan pembangunan tersebut, tetapi ada proses penganggaran yang keliru. Kata dia, DPRA tidak ingin terjebak dan bermasalah dengan hukum ke depannya.

“Ini prosesnya keliru. Jadi jika perlu sekali maka bisa dibahas kembali untuk anggaran 2021. Kami berkomitmen ingin membuat Pemerintah Aceh ini menata kelola pembangunan dengan baik,” ujar Safaruddin.

Sementara itu Ketua Fraksi Partai Golkar, Ali Basrah menyatakan, setelah ditelaah dan pelajari tentang proyek tersebut, ada aturan yang dilanggar dalam penganggaran proyek multiyears tersebut.

“Kami sangat mengerti dan paham pembangunan jalan tembus sangat kita butuhkan. Tetapi kita harus menghormati hukum dan aturan. Ketika dilanggar maka kita harus berani menghentikannya,” ujar politisi senior Partai Golkar ini. (Gito)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER