Aceh Barat (Waspada Aceh) – Kejaksaan Negeri Aceh Barat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) memusnahkan sejumlah barang bukti kejahatan tindak pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap di halaman kantor Kejari setempat di Meulaboh, Rabu (7/8/2019).
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut diantaranya 6.360 batang (636 bungkus) rokok ilegal, 33,35 gram sabu, 3.258,3 gram ganja, minuman keras serta 40 butir amunisi kaliber 5,56 butir.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan program rutin Kejari Aceh Barat bersama pemerintah daerah dalam upaya pencegahan dan peringatan kepada masyakarat agar tidak menggunakan narkotika,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Ahmad Sahruddin kepada wartawan di Meulaboh.
Menurutnya, pemusnahan sejumlah barang bukti ini merupakan perkara yang ditangani selama tahun 2019 yang telah berkekuatan hukum tetap (incrach).
Dengan pemusnahan barang bukti tersebut diharapkan penggunaan narkotika oleh masyarakat di daerah tersebut dapat berkurang dan mampu meminimalisir penggunaan narkoba.
“Khusus terhadap pemusnahan amunisi, kita meminta bantuan TNI dari Kodim 0105 Aceh Barat, karena untuk pemusnahannya membutuhkan para ahli yang terlatih,” kata Kajari Aceh Barat Ahmad Sahruddin. (Rizki Munandar)