Selasa, April 30, 2024
Google search engine
BerandaNasionalFachrul Razi: Pelaku Pembunuhan Almarhum Imam Masykur Pantas Mendapatkan Hukuman Mati

Fachrul Razi: Pelaku Pembunuhan Almarhum Imam Masykur Pantas Mendapatkan Hukuman Mati

JAKARTA – Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi mengatakan pelaku pembunuh almarhum Imam Masykur layak mendapatkan hukuman mati.

“Pasal 340 KUHP layak untuk digunakan kepada pelaku. Jadi tidak ada kompromi,” kata Fachrul Razi usai menyaksikan video rekonstruksi ulang pembunuhan Imam Masykur di Jakarta, Rabu (27/9/2023).

Sebelumnya, Polisi Daerah Militer (Pomdam) Jaya pada Selasa (26/9/2023) menggelar rekonstruksi pembunuhan Imam Masykur. Rekonstruksi pembunuhan terhadap warga Bireuen, Aceh, oleh tiga oknum anggota TNI itu digelar secara tertutup.

Menurut dia, ada sejumlah dalil penerapan Pasal 340 KUHP terhadap pelaku. Pertama pembunuhan dilakukan secara berencana dan ini mendapatkan ancaman hukuman terberat berupa pidana hukuman mati.

Fachrul Razi mengatakan mendapatkan hukum 20 tahun penjara bukanlah hukuman yang setimpal, tetapi hukuman mati lebih setimpal.

Lebih lanjut Fachrul Razi menambahkan Pasal 340 KUHP lebih memberikan kepastian hukum kepada pelaku pembunuhan karena dilakukan secara berencana pembunuhan ini bukan pembunuhan biasa.

Dalam video juga menunjukkan adanya jarak waktu antara upaya penyiksaan menuju arah pembunuhan berencana. Dan ini memiliki fase-fase yang bisa dibuktikan di pengadilan bahwa ada pelaksanaan kehendak pelak untuk menghilangkan nyawa korban.

“Bisa dikategorikan pembunuhan berencana, ada proses pemikiran apa yang diinginkan pelaku, dan pelaku dapat diberikan pasal berlapis, demikian Fachrul Razi. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER