Banda Aceh (Waspada Aceh) – Kejaksaan Tinggi Aceh menahan Direktur Utama PT S berinisial HS, atas dugaan terlibat kasus korupsi pada perencanaan pembangunan gedung Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Aceh.
Pantauan Waspadaaceh.com, HS tampak mengenakan baju orange dan diantar ke Kejati untuk mengurus berkas sebelum dititipkan di rumah tahanan (Rutan) Kajhu, Aceh Besar.
Kepala Seksi Penegakan Hukum (Kasipenkum) Kejati Aceh, Munawal mengatakan, HS menjadi tersangka dalam kasus perencanaan pembangunan Kanwil Kemenag Aceh dengan anggaran Rp1,16 miliar.
“Kasusnya dugaan korupsi perencanaan pembangunan dengan pagu anggaran Rp1,16 miliar yang bersumber dari APBN tahun 2015,” kata Munawal di Kejati Aceh, Kamis (9/8/2018).
Pihaknya terpaksa menahan HS lantaran khawatir akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Sebelumnya, Kejati telah menetapkan dua orang tersangka dan satu orang sebagai saksi yaitu Kepala Kanwil Kemenag Aceh, DP.
Munawal menyebutkan, penahanan HS juga dikarenakan dirinya tidak koperatif saat diperiksa oleh Kejati. Sejauh ini, kasus perencanaan gedung Kemenag masih bergulir. Pihak Kejati masih terus mencari bukti lain dan kemungkinan ada tersangka baru.
“Alhamdulillah sudah lengkap (alat bukti) kita lihat kedepannya (penggledahan),” ujarnya. (Dani Randi)