Jumat, April 26, 2024
Google search engine
BerandaDPRK Pidie Usulkan Doka Rp23 M untuk Pokir

DPRK Pidie Usulkan Doka Rp23 M untuk Pokir

Sigli (Waspada Aceh) – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pidie, Aceh, mengusulkan ke pemerintah kabupaten Dana Otonomi Khusus (DOKA) 2022 senilai Rp23 miliar, tanpa mencantumkan nama anggota dewan.

Hal ini terungkap dalam Sidang Pembahasan DOKA 2022 di Gedung DPRK Pidie, beberapa waktu lalu. Dalam sidang yang dipimpin Ketua DPRK Pidie Mahfuddin Ismail, itu berlangsung alot dan sempat tegang antara pimpinan DPRK Pidie dengan anggota DPRK Pidie, Nasrulsyam.

Pada saat itu Nasrulsyam mempertanyakan besaran anggaran Pokir (pokok pikiran) dewan yang diusulkan ke Bappeda Pidie. Tapi ketika itu wakil pimpinan DPRK Pidie Fadli A.Hamid menyela pertanyaan Nasrulsyam, dengan mengatakan tidak perlu menanyakan jumlah besaran Pokir yang diusulkan dewan.

Namun Nasrulsyam tetap ngotot untuk mengetahui jumlah besaran anggaran yang diusulkan, karena menurut politisi PAN Kabupaten Pidie tersebut, Pokir itu bukan aib sehingga tidak perlu dirahasiakan.

Sementara Kepala Bappeda Kabupaten Pidie Muhammad Ridha, dalam kesempatan itu menjelaskan
total besaran Pokir anggota DPRK Pidie yang telah diusulkan ke pihaknya mencapai Rp23 miliar lebih, atau sekira 20 persen dari pagu DOKA 2022 yang berjumlah Rp120 miliar.

Dewan, kata Ridha, berhak mengusulkan Pokir, namun bupati yang memiliki kewenangan menyetujui hak usulan dana Pokir anggota dewan tersebut.

Masih dalam sidang Doka tersebut, sebelunya, Ketua DPRK Pidie, Mahfuddin Ismail, menegaskan, Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) Pidie, disebutnya telah terlambat mengusulkan DOKA 2022. Keterlambatan itu, ujar dia, tidak perlu saling menyalahkan.

“Sehingga keterlambatan ini bisa menyebabkan DOKA Rp120 miliar untuk Pidie gagal dinikmati masyarakat. Mestinya dewan dan TAPK harus bersinergi, karena mitra yang sejajar,” katanya.

Wakil Ketua DPRK Pidie, Fadli A Hamid, dalam sidang itu menyebutkan, dewan tidak salah dalam mengusulkan Pokir. Hal ini, ujar dia, mengingat adanya aturan yang dibolehkan dewan mengusulkan Pokir.

Dari 400 usulan menjadi 90 usulan, yang untuk program Pokir itu sesuai dengan Musrenbang. Usulan itu dilakukan sesuai dengan prioritas, meski terkadang muncul polemik. Usulan tersebut, kata dia, tetap melalui proses.

“Tidak ada usulan yang tidak melalui proses. Makanya TAPK harus berkomunikasi terhadap usulan yang akan dibahas. DOKA itu perlu dibahas bersama, jangan tidak dibahas,” katanya. (b06)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER